
Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Jumat 12 Januari 2024, Sebanyak 44 pejabat tinggi dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dilantik Bupati Mohammad Lahay, 44 pejabat itu yakni 8 orang pejabat tinggi, 26 Administrasi dan 10 orang pejabat pengawas,
“pelantikan 44 pejabat pimpinan tinggi pratama ini dilakukan berdasarkan hasil seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Touna, dan telah mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sedangkan mutasi dan promosi pejabat administrasi dan pengawas, berdasarkan evaluasi tim penilai kinerja Touna, tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi dan pelantikan berikutnya
Pelantikan yang digelar di Auditorium Kantor Bupati tersebut dihadiri Wakil Bupati, Sekertaris Daerah, Anggota DPRD dan seluruh pejabat tinggi lainnya.
Usai melaksanakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, Bupati Mohammad Lahay melalui sambutannya menyampaikan, jabatan merupakan sebuah Amanah dan kepercayaan yang diberikan dan harus dilaksanakan, untuk itu kita wajib menjujung tinggi Amanah tersebut,
“Jabatan juga kata dia, suatu bentuk pengabdian kepada Masyarakat, sehingga kita harus melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambung Bupati.
Kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, selamat bekerja, dengan harapan mampu membuktikan kemampuannya dan membuktikan prestasi kerjanya dengan baik dimasa yang akan datang, selamat bertugas ditempat yang baru, ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Mohammad Lahay juga menyampaikan, bahwa dalam jabatan sebelumnya dapat dijadikan pengalaman sebagai sarana intropeksi dan evaluasi untuk peningkatan kinerja kedepan, selain itu, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilingkup instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan dari pola pengembangan karir pegawai,
Ini dilakukan tidak semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan pembenahan organisasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik, agar tetap berjalan dengan baik, terutama pada prioritas Pembangunan, ujarnya.
Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), ia memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan pembinaan managemen Aparatur Sipil Negara diinstansi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
“meskipun demikian kata dia, dirinya dapat melakukan pertimbangan berdasarkan pada kepangkatan, kopetensi, kinerja dan pengalaman yang sejalan dingan tim penilai kenerja kepegawaian, hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan mengacu kepada peraturan.
Bupati Mohammad Lahay berpesan kepada yang dilantik maupun yang hadir, senantiasa menunjukan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi. Dalam semua jabatan kata dia, tak ada yang basah atau kering, niatkan kerja itu dengan penuh keihklasan dan bertanggung jawab sesuai bidangnya masing-masing. jangan coba-coba bermain atau melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, sebab hal itu akan merugikan pemerintah dan diri sendiri, kata Bupati Dua periode itu. (SMS)