Bak Tak Punya Etika, Pengeboran Seismik Tanpa Ijin Pemilik Lahan

Libasnews7, PALI – Operasional kegiatan survei Seismik 3D Abab yang dilaksanakan oleh PT DAQING CITRA PTS selaku mitra kerja Pertamina EP di wilayah kecamatan Abab, Penukal dan Tanah Abang kabupaten Pali kini jadi sorotan dan mendapat protes dikalangan masyarakat,pasalnya kegiatan survei Seismik 3D Abab belum ada kesepakatan tertulis terkait ganti rugi dengan masyarakat serta diduga belum sepenuhnya izin kepada pemilik lahan/ kebun untuk melakukan pengeboran (Drilling) pada kegiatan tersebut.Jum’at (28/04/2023)

Seperti yang terjadi pada salah satu pemilik lahan/kebun, Anton (36) warga Desa Karang Agung mengatakan, pihak perusahaan maupun pegawainya tidak ada izin kepada dirinya selaku pemilik lahan kalau mau melakukan pengeboran kegiatan siesmik 3D ini.

Secara tiba-tiba langsung melakukan pengeboran (Drilling) Seismik, padahal pemilik lahan tidak pernah dimintai izin terkait aktivitas tersebut.

“Tau-tau pas saya ke kebun sudah dilakukan pengoboran padahal tidak ada izin, jadi kami menolak aktivitas seismik pengeboran PT DAQING CITRA PTS ,karena tidak pernah izin ke kami selaku pemilik lahan,” ujarnya kepada wartawan.

Dirinya juga meminta kepada pihak perusahaan Seismik PT DAQING CITRA PTS agar bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atau konpensasi karna dirinya selaku rakyat merasa dirugikan.

“ini adalah negara hukum,bukan lagi zaman penjajahan diamana pihak-pihak tertentu bisa seenaknya saja menerobos kebun lahan warga tanpa sepengetahuan”.tambanya

“Kami juga meminta kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum baik dari kapolri ,TNI ,Kejaksaan,dan pihak-pihak berwenang agar turun kelapangan dan mendengarkan keluhan masyarakat serta memperhatikan nasib rakyat dibawah dimana negara sudah menjamin hak-hak setiap warga negara serta sudah diatur oleh negara dalam sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.tegasnya

“Yang penting izin, ganti rugi juga harus dibahas jelas. Tidak hanya sekadar sosialisasi, lalu tanpa izin langsung beroperasi,” bebernya.

Terkait permasalahan tersebut ketua Organisasi Persatuan wartawan Republik Indonesia (PWRI) kabupaten PALI Syamsudin juga angkat bicara dirinya sangat menyayangkan terkait permasalahan tersebut dan meminta agar pihak perusahaan kegiatan Seismik 3D PT DAQING CITRA PTS agar segera menyelasaikan tuntutan masyarakat jangan sampai masyarakat dibuat resah dengan kegaduhan ini.

“masyarakat hanya menutut hak meraka,jadi pihak perusahaan tolong dengarkan dan penuhi tuntutan agar kegiatan survei Seismik berjalan lanjar serta tidak ada pihak yang dirugikan,”ujarnya.

” Ini sungguh keterlaluan, seharusnya kalau belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan, Kegiatan harus di tunda dulu, ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum,”
tegas Syamsudin Ketua PWRI PALI.

Sementara Pihak humas PT DAQING CITRA PTS,Samsul saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp untuk mempertanyakan terkait kegiatan pengeboran seismik yang dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan/kebun dirinya mengatakan bahwa pihak seismik sudah berkordinasi dengan pemkab PALI,dan setelah mendapatkan dukungan dari pemkab pali langsung sosialisi ke kecamatan dan kedesa.

“Untuk kegiatan survei Seismik sebelum kegiatan dimulai terlebih dahulu koordinasi dengan pemkap PALI,setelah mendapatkan surat dukungan dari pemkab PALI kemudian sosialisasi ditingkat kecamatan dan kemudian sosialisasi ketingkat desa”

“Pada saat sosialisasi yang hadir pada saat itu memang tidak seluruh warga karena keterbatasan tempat,jadi hadir kepala desa,perangkat desa,kadus,tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh pemudah,dan sebagian masyarakat pemilik lahan,diundang juga.”

“Harapan kami mereka yang hadir saat sosialisasi untuk.menyampaikan kepada masyarakat lainnya🙏.”

namun kami juga tetap ada humas door to door untuk sosialisasi untuk pemberitahuan kepada masyarakat secara langsung,hanya saja ada saja yang terlewatkan.”

“namun masyarakat untuk mendapatkan konpensasi tetap diberikan lansung diakhir kegiatan”

“Tanpa dititpkan kepala desa nanti hanya menyaksikan”.jawabnya melalui pesan wa

Saat ditanya apakah tidak melanggar hukum terkait kegiatan tanpa izin dari pemilik lahan,dirinya mengatakan kemunkinan ada yang terlewatkan saat sosialisi door to door.jawabnya
(TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *