Bawaslu Lambar Akan Pleno Laporan Bacaleg Prayitno Panawascam Sebut Belum Diregistrasi

Lampung Barat — Penanganan laporan oleh masyarakat pada Panwascam Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat patut dipertanyakan dan di duga tidak ada keterbukaan kepada publik.

Dasar hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu yakni berkaitan dengan proses/mekanisme penanganan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu.

Mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu di Bawaslu, jadi ketika ada laporan tindak pidana pemilu, pertama Bawaslu melakukan rapat pleno untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materiil, setelah memenuhi syarat formil dan materiil Bawaslu melakukan pendaftaran laporan, dan setelah dilakukan registrasi dalam waktu 1 x 24 jam Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan pertama untuk menyimpulkan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiil dan menetapkan pasal yang akan disangkakan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilu yang telah diregister, pembahasan kedua untuk menyimpulkan apakah laporan merupakan tindak pidana pemilu atau bukan tindak pidana pemilu, apabila laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu maka pengawas pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana pemilu kepada penyidik ​​kepolisian.Penyidik ​​kepolisian melakukan penyidikan dan hasilnya diserahkan kepada kejaksaan sampai ke pengadilan.

Hal ini nampak tidak berlaku pada Panwascam Tingkat Kecamatan Air Hitam, hal ini diketahui saat tim media yang tergabung dalam organisasi Pers DPC PWRI Lambar mengkonfirmasi salah satu anggota panwascam bernama Hariri perihal register Laporan salah seorang Pratin Suprayitno / Malik yang juga menurut pengakuan nya sendiri merupakan Salah satu Pengurus PAC Partai PDIP Lampung Barat dan Bacaleg pada partai tersebut.

Ketika di konfirmasi apakah laporan tersebut sudah di registrasi atau belum namun untuk meminta tanda registrasi tidak diperbolehkan dan harus meminta persetujuan ketua Panwascam Air Hitam terlebih dahulu, dan tidak berselang lama kembali Hariri memberitahu bahwa ada kesalahan informasi terkait pelaporan atas nama Bapak Malik belum di lakukan registrasi.

“Maaf pak, tadi salah info dari kami
Untuk laporan pak malik di panwascam itu belum masuk registrasi pak”, Tutup Hariri.

Hal berbanding terbalik saat tim mengkonfirmasi perihal laporan tersebut kepada salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Ardiles dan menyatakan bahwa laporan tersebut sudah selesai di proses di Panwascam serta sudah di serahkan kepada Bawaslu hanya tinggal menunggu untuk di Pleno.

“Proses penanganannya sudah selesai di kecamatan, ini sudah diteruskan ke kabupaten, cuma kita belum pleno dan memeriksa lebih lanjut hasil penelusuran dan penanganan di kecamatan, karena ini merupakan pelanggaran lainnya, dan bukan wewenang bawaslu dalam memberikan sanksi, maka jika memang secara meyakinkan terbukti keterlibatannya, kami akan meneruskan ke Bupati Lampung Barat, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku”, Pungkas Ardiles.

Ketika tim bertanya apakah laporan tersebut terkait perusakan Banner atau keterkaitan pada partai politik ardiles menjawab akan di plenokan terlebih dahulu.

Dengan adanya perbedaan jawaban atas sebuah proses penanganan laporan di bawaslu dalam hal ini panwascam Kecamatan Air Hitam maka patut di duga adanya indikasi untuk menutupi perkembangan laporan tersebut dari awak media dan sangat di pertanyakan integritas Panwascam tersebut. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *