LIBASNEWS7.COM – WAY KANAN, Malang tidak dapat ditolak, untung tidak dapat diraih itulah yang di alami Selin Meli Aryanti binti Rohim anak dibawah umur yang diduga dilecehkan oleh seorang guru ngaji Ustat Samsul di kediamannya kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat dari Neni Triana (Bibi korban) bahwa, Ustat Samsul (guru ngaji) telah melakukan Pelecehan kepada Selin. Hal ini diketahui Neni bibi korban saat Selin menceritakan kejadian tragis yang menimpa dirinya.
Saat korban (Selin) belajar ngaji di rumah Ustat Samsul, lalu terlapor memangil korban dan berkata “Sini duduk Deket Mbah” lalu korban meminta izin kepada terlapor untuk pulang kerumah setelah itu terlapor menanyakan “Ngapain pulang kerumah” sambil memeluk korban dari sebelah kiri kemudian terlapor meraba dada dan meremas payudara korban lalu memengang kemaluan korban, setelah itu saudara terlapor memberi uang sebesar Rp.50.000 (limapuluh ribu rupiah) kepada korban untuk tidak memberi tau siapapun. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan dengan Nomor : LP/B/161/VIII/2023/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung.
Atas kejadian tersebut, Aktivis GERMASI Adi Suratman mengutuk keras apa yang di lakukan Ustat Samsul kepada anak didiknya dan berharap pihak penegak hukum dapat mengadili terlapor sesuai dengan undang-undang.
“Berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milliar rupiah).
Dalam ayat (2) menyatakan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta berharap pihak penegak hukum Polres Way Kanan untuk segera menindak tegas pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.”Tegas aktivis GERMASI Adi Suratman.