Labuhanbatu — publiknusantara.id. Keberadaan PT. Kedai Jati Jaya di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, menuai pertanyaan dari elemen masyarakat. Jumat, 23 Agustus 2024.
Diketahui Sebelumnya masyarakat bersama dengan mahasiswa dan awak media telah mempertanyakan status HGU dari PT tersebut kepada pihak menagemen PT Kedai Jati Jaya, Namun tidak mendapatkan respon atau tanggapan dari pihak perusahaan perkebunan itu.
Sehingga mahasiswa melakukan aksi demo di kantor KPP Pratama, kantor Kejaksaan Negeri dan menyurati DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk mempertanyakan ke absahan perkebunan tersebut.
Tak cukup sampai disitu Kami mau meminta tanah di kembalikan kepada negara sesuai undang-undang 1945, yang berbunyi pada pasal 33 ayat 3.Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.ujarnya.
(manotal-manalu)