Buntut Pengakuan Pratin Malik Di media Online Bawaslu Pemda Harus Tunjukan Demokrasi Yang Sehat

Lampung Barat — Pasca terbitnya pernyataan ketua panwascam Kecamatan Air Hitam Juhaidi tentang tindak lanjut adanya indikasi keterlibatan pratin pada salah satu partai yang viral di media online beberapa waktu lalu kini muncul pernyataan baru, Selasa, 21 Februari 2023.

Ketika Tim media DPC PWRI Lampung Barat menyambangi sekretariat Panwascam Air Hitam dalam rangka melakukan konfirmasi tindak lanjut atas temuan tersebut, yang di terima oleh Ketua Panwascam Air Hitam Juhaidi yang di dampingi Anggota Panwascam Lain Nya yakni Hariri dan turut di hadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Iin Gusanto,MH.

Dalam keterangan nya Juhaidi mengatakan bahwa temuan tersebut memang tidak dapat di tindak lanjuti oleh panwascam namun panwascam akan membuat surat rekomendasi kepada bawaslu untuk kemudian di teruskan kepada Bupati Lampung Barat.

“Temuan dapat ditangani oleh panwascam tapi merupakan pelanggaran lainnya bukan pelanggaran dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang merupakan kewenangan Panwascam namun panwascam kami tetap dapat menanganinya dalam bentuk membuat kajian dugaan oelanggaran yang kemudian diteruskan ke pihak yang berwenang melalui Bawaslu Kabupaten Lampung Barat dalam hal pelanggaran Undang-Undang Desa ini kami akan meneruskannya ke Pe.erintah Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku’ ujar juhaidi

Sementara itu Iin Gusanto selaku anggota Bawaslu Lampung Barat menyatakan bahwa bawaslu tidak berwenang menindak lanjuti tentang sanksi pelanggaran terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Didalam UU No 6 Tahun 2014 tersebut secara nyata di sebutkan bahwa seorang Kepala Desa / Pratin tidak di perbolehkan terlibat dalam partai politik, apalagi secara terang-terangan menyatakan siap menjadi salah seorang calon anggota legislatif”, Ujar IIn.

“Namun penanganan tentang pelanggaran UU tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Daerah karena yang mengangkat seorang Pratin adalah Bupati, maka dalam hal ini yang berhak memberikan sanksi adalah Bupati, dan nantinya panwascam memberikan rekomendasi kepada Bawaslu kemudian Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati bahwa ini terang benderang keberpihakan kepada Partai Politik tertentu dan untuk di berikan sanksi sesuai aturan yang ada”, Lanjut Iin.

“Disinilah kita akan melihat apakah pemerintah daerah dapat berpihak kepada Demokrasi yang sehat, kita dalam hal ini Bawaslu Lampung Barat ingin sekali melihat Pemda Lampung Barat dalam Hal ini Bupati Lampung Barat menunjukan keberpihakan nya kepada Demokrasi yang sehat dengan menjalankan fungsi kontrol nya terhadap pratin atau aparatur pekon yang secara nyata menyatakan keterlibatan nya kepada salah satu partai politik”, Tutup Iin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *