Bupati Dan Seluruh Fraksi DPRD Setujui Dua Ranperda

BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Boyolali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Acara yang dihadiri oleh Bupati Boyolali M. Said Hidayat, Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan, dan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Marsono beserta seluruh wakilnya tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat S. Paryanto, SH, MH pada Jumat (22/12/2023).

Ranperda yang dibahas kali ini adalah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053 dan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati dan ketiga fraksi di DPRD, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyetujui enam Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Salah satu fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya terhadap dua Ranperda tersebut adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dibacakan oleh Joko Mulyono. Menurutnya, kedua Ranperda perlu segera ditetapkan. Hal ini dikarenakan rencana penataan ruang maupun rencana pembangunan daerah yang disusun selama lima tahun ataupun 20 tahun harus diiringi dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama kurun waktu 30 tahun.

“Fraksi PDI Perjuangan berharap, perlindungan dan perencanaan lingkungan hidup menjadi modal dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program kedepan untuk pembangunan di Kabupaten Boyolali.” katanya.

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga DPRD untuk menjaga kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat serta menjalankan tugas dan fungsinya, fraksi PDI Perjuangan berharap Peraturan Daerah ini nantinya dapat menjadi dasar hukum dalam pemenuhan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara itu, Bupati Said menyampaikan pada pendapat akhirnya terhadap dua Ranperda tersebut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimaknai sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. RPPLH merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan sumber daya lainnya yang lebih spesifik, peran RPPLH dalam perencanaan wilayah semakin nyata karena memberikan gambaran mengenai pengelolaan lingkungan.

“Diharapkan dapat menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Boyolali.” ungkapnya.

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan tanggung jawab lembaga, menjamin keterwakilan rakyat serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja anggota lembaga demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, dipandang perlu untuk menyesuaikan pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017.

“Dengan disusunnya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan landasan hukum guna menunjang optimalisasi tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Boyolali.” imbuhnya.

Diakhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas dua Ranperda oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali beserta tiga Wakil Ketua DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *