Madina — publiknusantara.id. Mahdi gultom S.Pd Camat Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatra Utara(Sumut) tidak merespon dan tidak menanggapi atas konfirmasi awak media terkait bangunan gapura di desa Malintang Julu dengan anggaran yang sangat Fantastis kurang lebih 100 juta rupiah .
Dugaan keterlambatan pembangunan ini menambah daftar pertanyaan masyarakat tentang pengelolaan dana desa , apakah ada kendala teknis , administrasi atau indikasi lainnya , transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa dan kecamatan sangat dinantikan untuk menjawab keresahan publik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2018 Tentang Kecamatan pada pasal 10 tentang tugas Camat adalah :
Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas
A. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .
B. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi ;
1. Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa ,
2. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kecamatan .
Lain halnya dengan Mahdi Gultom yang tidak bisa menjawab konfirmasi terkait pembangunan yang ada di desa Malintang Julu ,
Di ketahui latarbelakang Mahdi Gultom Sebelum menjabat sebagai Camat Bukit Malintang adalah seorang Guru atau bekas guru(Begu).
Mahdi gultom dilantik menjadi Camat Bukit malintang pada tanggal 13 november 2023 di gedung serba guna pemkab Mandailing Natal oleh Bupati Madina H.M Jakfar Suheri Nasution .
(Magrifatulloh).