Alat Berat Melenggang Melintasi Jalan Umum Tempirai PALI, Tanpa Mengunakan Mobil Pengangkut
Alat Berat Melenggang Melintasi Jalan Umum Tempirai PALI, Tanpa Mengunakan Mobil Pengangkut PALI – Sumatera Selatan Publiknusantara.id Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun…