Indonesian Royalty Watch (IRW) Indonesia Tidak Mengenal Direct License Sesuai UU Hak Cipta 28 Tahun 2014
Jakarta, Publiknusantara.id — Indonesian Royalty Watch (IRW) menyebutkan jika Indonesia tidak mengenal istilah Direct License (Pembayaran Royalti langsung ke pencipta) sesuai Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014. Harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Jadi jika ada pencipta lagu menyebutkan pembayaran royalti secara langsung (Direct License), Indonesia berdasarkan UUHC…