Seorang pria asal Kampung Sungsang, Negeri Agung, Way Kanan inisial DI (32), ditangkap Polres Way Kanan Polda Lampung, Sabtu (25/3/2023). DI ditangkap, usai kepergok maling 55 tandan sawit di areal perkebunan PT. AKG (Adi Karya Gemilang), Kampung Sunsang, Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku mencuri 55 tandan sawit, Sabtu, (25/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Peristiwa ini diketahui, saat karyawan perusahaan, berpatroli di areal Blok 12 perkebunan sawit PT AKG Sungsang tersebut.
“Kemudian karyawan perusahaan bersama petugas Kepolisian yang melaksanakan pengamanan perusahaan mengetahui, ada aksi pencurian sejumlah sawit, oleh empat orang tak dikenal. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DI,“kata AKP Andre Try Putra, Minggu (26/3/2023).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian didapati 1 (satu) bilah sajam jenis pisau cap Garpu gagang kayu berwarna coklat yang berada di pinggang sebelah kiri TSK dalam keadaan disarungkan.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut juga, diamankan barang bukti 55 buah kelapa sawit seberat 1490 Kg dan sepeda motor sebanyak 1 (satu) unit tanpa No.Pol.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh
tahun
Untuk sajam pelaku dapat dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” Jelas Kasatreskrim.