PALI-sumsel-publiknusantara.id
Kepala Desa muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan diduga terindikasi korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, diperkirakan Negara dirugikan mencapai Ratusan juta rupiah pertahunnya.
Prihal tersebut, disampaikan oleh salah seorang warga Desa Muara Ikan berinisial AR (30), menurut dia Kepala Desa Muara Ikan terkesan arogan, juga kuat dugaan telah memanipulasi data, kegiatan, serta pembangunan banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terkesan hanya mengejar keuntungan pribadi juga terindikasi melakukan korupsi.Kamis (25/07/2024).
Seperti angaran pembelian mobil Ambulance dan mobil operasional Desa kami masyarakat tidaklah mengetahui berapa harga mobil tersebut, serta apa kegunaannya dan keuntungan bagi masyarakat.Seperti mobil operasional Desa kuat dugaan hanya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Bahkan mobil Ambulance yang seharusnya di peruntukan untuk mengangkut jenazah bagi masyarakat yang memerlukan, oleh Kepala Desa tidak diperbolehkan, ini terjadi saat masyarakat meminjam mobil untuk mengantar jenazah Basroni ketempat pemakaman,”ujar AR.
Lebih Lanjut, AR menerangkan, seperti BUMDES saya nilai tidaklah berjalan semestinya, hanya ada beberapa unit tenda, itu juga tidak ada manfaatnya kami masyarakat, pernah kami masyarakat meminjam tenda tersebut untuk kegiatan festival di sekolah, karena kekurangan tenda, oleh kepala Desa tidak di perbolehkan.Saya juga bingung kemana angaran BUMDES.
“Seperti juga karang taruna diduga tidak jelas angaran juga kepengurusannya, seperti angaran pembelian sarana olahraga, padahal itu sudah ada anggarannya setiap tahunnya di anggarkan dari ADD, saya menduga ini diselewengkan juga oleh Kepala Desa,”ungkap AR.
AR juga mempertanyakan, di kemenakan dana +- 25 juta untuk kegiatan PKK setiap tahunnya, sementara kebun PKK yang terlihat oleh kasat mata hanya pagar bambu tidak dirawat ditumbuhi semak belukar.Ada juga keganjilan dari dana tanggap darurat, dari tahun 2023 sampai 2024 tidak ada bencana sama sekali.
“Didesa kami ini pada tahun 2023 sampai tahun 2024 tidak ada bencana sama sekali, baik itu kebakaran maupun kebanjiran dan juga hujan meteor, akan tetapi kenapa Pemdes menganggarkan dengan nilai yang sangat fantastis dengan Rp 100.800.000,”imbuhnya.
Ditambah lagi dengan biaya pemberdayaan masyarakat, penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa) tahap1. Rp 200.736.000
tahap 2.Rp 204.366.000
Semua itu tidak ada terealisasi sama sekali, karena saya selaku warga tidak melihat dan menemukan kegiatan tersebut, ini kami duga hanya sebatas laporan di atas kertas(SPJ red-).
Saya selaku masyarakat Desa Muara Ikan, meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) Kejari PALI, Tipikor Polres PALI, Inspektorat serta BPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Muara Ikan.
“Kami selaku masyarakat berhak untuk mengetahui, ini sesuai dalam UU.No.18 Tahun.2012 tentang Pangan.Pada pasal 33 ayat (1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat dan ayat (2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal,” pungkasnya.
Saat didatangi kantornya Kepala Desa Muara Ikan, tidak mau menemui awak media ini, juga saat dikonfirmasi masih melalui WhatsApp sampai berita ini diterbitkan belum memberikan hak jawabnya.( Abdul Gafur/Tim)Diduga Oknum Kepala Desa di Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI Selewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
PALI-sumsel-publiknusantara.id
Kepala Desa muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan diduga terindikasi korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, diperkirakan Negara dirugikan mencapai Ratusan juta rupiah pertahunnya.
Prihal tersebut, disampaikan oleh salah seorang warga Desa Muara Ikan berinisial AR (30), menurut dia Kepala Desa Muara Ikan terkesan arogan, juga kuat dugaan telah memanipulasi data, kegiatan, serta pembangunan banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terkesan hanya mengejar keuntungan pribadi juga terindikasi melakukan korupsi.Kamis (25/07/2024).
Seperti angaran pembelian mobil Ambulance dan mobil operasional Desa kami masyarakat tidaklah mengetahui berapa harga mobil tersebut, serta apa kegunaannya dan keuntungan bagi masyarakat.Seperti mobil operasional Desa kuat dugaan hanya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Bahkan mobil Ambulance yang seharusnya di peruntukan untuk mengangkut jenazah bagi masyarakat yang memerlukan, oleh Kepala Desa tidak diperbolehkan, ini terjadi saat masyarakat meminjam mobil untuk mengantar jenazah Basroni ketempat pemakaman,”ujar AR.
Lebih Lanjut, AR menerangkan, seperti BUMDES saya nilai tidaklah berjalan semestinya, hanya ada beberapa unit tenda, itu juga tidak ada manfaatnya kami masyarakat, pernah kami masyarakat meminjam tenda tersebut untuk kegiatan festival di sekolah, karena kekurangan tenda, oleh kepala Desa tidak di perbolehkan.Saya juga bingung kemana angaran BUMDES.
“Seperti juga karang taruna diduga tidak jelas angaran juga kepengurusannya, seperti angaran pembelian sarana olahraga, padahal itu sudah ada anggarannya setiap tahunnya di anggarkan dari ADD, saya menduga ini diselewengkan juga oleh Kepala Desa,”ungkap AR.
AR juga mempertanyakan, di kemenakan dana +- 25 juta untuk kegiatan PKK setiap tahunnya, sementara kebun PKK yang terlihat oleh kasat mata hanya pagar bambu tidak dirawat ditumbuhi semak belukar.Ada juga keganjilan dari dana tanggap darurat, dari tahun 2023 sampai 2024 tidak ada bencana sama sekali.
“Didesa kami ini pada tahun 2023 sampai tahun 2024 tidak ada bencana sama sekali, baik itu kebakaran maupun kebanjiran dan juga hujan meteor, akan tetapi kenapa Pemdes menganggarkan dengan nilai yang sangat fantastis dengan Rp 100.800.000,”imbuhnya.
Ditambah lagi dengan biaya pemberdayaan masyarakat, penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa) tahap1. Rp 200.736.000
tahap 2.Rp 204.366.000
Semua itu tidak ada terealisasi sama sekali, karena saya selaku warga tidak melihat dan menemukan kegiatan tersebut, ini kami duga hanya sebatas laporan di atas kertas(SPJ red-).
Saya selaku masyarakat Desa Muara Ikan, meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) Kejari PALI, Tipikor Polres PALI, Inspektorat serta BPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Muara Ikan.
“Kami selaku masyarakat berhak untuk mengetahui, ini sesuai dalam UU.No.18 Tahun.2012 tentang Pangan.Pada pasal 33 ayat (1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat dan ayat (2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal,” pungkasnya.
Saat didatangi kantornya Kepala Desa Muara Ikan, tidak mau menemui awak media ini, juga saat dikonfirmasi masih melalui WhatsApp sampai berita ini diterbitkan belum memberikan hak jawabnya.( Abdul Gafur/Tim)