Diduga Tak Kantongi Izin Sipa, CV Farm Wahyu Ningsih Gunakan Air Tanah Secara Ilegal

Rebang Tangkas – Way Kanan – Berdasarkan Informasi yang di Terima oleh Tim Reporter Libasnews7.com maka pada hari Senin 1 November 2022, Tim melaksanakan peninjauan lapangan dan menemukan sarana dan prasaran air bersih berupa sumur bor dengan kelengkapan bangunan menara air yang berada di lokasi peternakan CV. Farm Wahyu Ningsih kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber terpercaya yang tidak bisa disebutkan namanya di dapatkan fakta informasi bahwa CV. Farm Wahyu Ningsih diduga melakukan pengambilan air tanah secara ilegal yang digunakan untuk kebutuhan peternakan perusahaan, tanpa memiliki dokumen atau surat izin pengambilan air tanah, yang sebagaimana sudah di atur dalam peraturan perundang undangan yang menjadi landasan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

Untuk di ketahui publik setiap perusahaan yang memiliki sarana dan prasarana air bersih berupa sumur bor yang di gunakan untuk kepentingan dan kebutuhan perusahaan maka secara aturan perundang undangan hukumnya wajib mengantongi surat izin pengambilan air bawah tanah / SIPA.

Bahwa berdasarkan undang undang nomor 17 2019 tentang sumber daya air dijelaskan pada pasal 49 ayat 2 yang berbunyi bahwa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 wajib memiliki izin.

Dijelaskan juga pada pasal 73 hirup ( b ) yang berbunyi menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagai mana yang di maksud pada pasal 49 ayat 2 bisa dijerat sangki pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 tahun,dan denda paling sedikit 3 ratus juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

Dugaan penggunaan air tanah secara ilegal yang dilakukan oleh CV. Farm wahyu ningsih ini tentunya sangat merugikan negara khususnya daerah, dimana kondisi seperti ini membuat pemasukan untuk daerah melalui pajak air tanah hilang.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut agar menjadi terang benderang maka publik meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindak lanjut untuk mengkroscek terkait perizinan dan menghitung jumlah penggunaan debit air yang diduga digunakan secara ilegal oleh perusahaan tersebut, Agar diketahui jumlah potensi kerugian, termasuk besaran potensi pajak yang lolos akibat pemanfaatan air bawah tanah yang diduga secara ilegal ini.

Guna menjalankan fungsi pers yang berimbang dan informasi yang sesuai fakta tim LIBASNEWS7.com tanggal 23 Februari 2023 sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada pihak CV. Farm wahyu ningsih melalui via post guna untuk memberikan hak jawab klarifikasi terkait atas dugaan – dugaan tersebut.

Namun Sampai berita ini di tayangan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan CV. Farm Wahyu Ningsih.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *