Lampung– Polda Lampung menggelar press konfrence sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba periode Januari hingga Maret 2025 Senin(23/3/25).
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh direktur polda Lampung Kombes pol Irpan nurmansyah mm, Kejati Lampung m Sulaiman, kopsudid Polmas Kompol Andri Yulianto,s,Kom. ketua granat di wakili DPD propinsi lampung Tediser ,dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba sabu68’9kg. ganja163kg,extasi 3517 butir.
dari 27 lp di duga tersangka 46orang, Polda Lampung memaparkan akibat perbuatan ini para tersangka di kenakan pasal 114ayat (2) Jo pasal112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat(2) UUD RI NO 35 Tahun 2009 tentang norkotika dan pasal114 (2) Jo pasal132 ayat(2) UUD RI No 35 tahun 2009 tentang norkotika ucap,” Irpan Nurmansyaha.
ancaman hukuman yg di hadapi para tersangka adalah paling singkat 5 thn, paling lama 20 thn.atau seumur hidup dan hukuman mati tegas nya setelah press cofrence.
di lanjut kan dengan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman mapolda Lampung di saksikan oleh seluruh instansi terkait.
(icongPN)