Direktur PBHRSU Sumut Sebut Perbuatan Oknum Debkolektor Adira Rantauprapat Melawan Hukum

Labuhanbatu — publiknusamtara.id.  Achmad Sandry Nasution SH.M.Kn, Direktur Pos Bantuan Hukum Revolusioner (PBHRSU) Sumatera Utara, turut angkat bicara terkait permasalahan oknum Debkolektor Adira finance Rantauprapat yang diduga melakukan perampasan kendaraan konsumen dijalan lintas.

Kejadian tersebut turut menjadi perhatian sandry, sebab Langkah ataupun cara yang dilakukan oleh perusahaan lesing merupakan perbuatan melawan hukum

“Melakukan cara penarikan dijalan lintas, bukan langkah yang tepat, itu sudah perbuatan melawan hukum,”kata sandry kepada awak media.

Dimana kata Sandry Nasution, meskipun seorang kreditur atau konsumen mengalami cedera janji atau gagal bayar, perusahaan seharusnya melakukan langkah dengan mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri setempat.

Jika langkah tersebut telah dilakukan dan sudah ada putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi penarikan, barulah perusahaan lesing melaksanakannya.

“Tidak ada wewenang perusahaan, pihak ketiga melakukan eksekusi, tanpa adanya putusan pengadilan,”ujarnya.

Oleh sebab itu, karena permasalahan tersebut telah masuk menjadi laporan keberatan konsumen ke polres Labuhanbatu, maka kita tunggu prosesnya seperti apa.

“Kita yakin pihak kepolisian, terkhusus polres Labuhanbatu masih tetap berada ditengah tengah masyarakat, untuk mengusut hingga tuntas permasalahan tersebut,”ucapnya.

 

Disisi lain, Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau menyampaikan kepada awak media, akan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dengan oknum Debkolektor yang membuat resah,tutupnya.

(M.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *