
Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Pada Rabu 6 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 23.30 Wita menjadi hari yang kelam bagi satu pasangan sejoli itu, sebut saja masing-masing ADP (25) warga Jalan Veteran Selatan Lrg 4 Nomor 263 B Mandala Majang Kota Makasar Sulawesi Selatan,
“dan U D A (23) masih berstatus Pelajar warga Dusun Pulau Papan Desa Kadoda Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-Una”.
Pasangan sejoli tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una karena diduga melakukan tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-Una.
Kata Kompol Mulyadi mewakili Kapolres AKBP Ridwan J.M Hutagaol saat menggelar jumpa Perss dimako Polres Touna pada Rabu 24 April 2024
Mulyadi menuturkan, modus operandi yang dilancarkan oleh kedua pelaku tersebut yakni membeli Narkotika jenis sabu itu sebanyak 1 paket dari salah seorang warga Ampana seharga 250.000 rupiah dengan cara serah terima langsun
Kompol Mulyadi juiga menyebut, salah seorang warga Ampana itu, diakuinya hingga saat ini belum diketahui, dan masih dilakukan penyelidikan.
Sebelumnya kata dia penangkapan kedua tersangka bermula dari Laporan Polisi/A/06/III/2024/ SPKT.SATNARKOBA/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah 6 Maret 2024,
“surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/06/III/2024/Resnarkoba 6 Maret 2024, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/11/III/2024/Resnarkoba 6 Maret 2024,
“urat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/12/III/2024/Renarkoba 6 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : SPDP/10/III/2024/Resnarkoba, 7 Maret 2024”.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 set alat hisap sabu (Bong), 1 buah pirex, 1 buah dompet warna biru, dan satu unit handpone merk Vivo warna biru dengan nomor sim card 0813 4297 XXXX, ujarnya.
Kedua pelaku kata dia dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Pidana Penjara paling singkat 4 Tahun, paling lama 12 Tahun, denda 8.000.000 rupiah, dan Pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika Pasal 111,
“pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120,Pasal 121, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125 Pasal 126 dan Pasal 129, pelakunya dipidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut, tutup pemilik satu bunga dipundaknya itu”. (SMS)