Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Pemilihan Umum telah usai sejak digelarnya Foting Day pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, namun efek dari itu, hingga saat ini dugaan pelanggaran pidana Pemilu masih terus bergulir, bahkan dugaan itu membuat sekelompok warga melakukan protes melalui Gerakan masa.
Aksi protes tersebut tak hanya dilakukan dengan demonstrasi, namun juga dugaan-dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah dilaporkan kepada pihak penyelenggara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan hingga pada dengar pendapat Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat,
“akibat dari itu membuat Bawaslu harus kerja ekstra aktif untuk menangani dugaan-dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan tersebut”.
Ewhyn, tokoh muda Touna turut menjadi saksi dan saat ini dirinya menjadi terperiksa oleh Bawaslu akibat ulah dari sejumlah oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu lalu. Ia meminta agar Camat Ratolindo dan Lurah Muara Toba segera ditangkap sebab mereka ikut terlibat dalam kampanye salah satu Partai Politik.
Hal ini diungkapnya dikantor Bawaslu saat dirinya memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan pada Selasa 5 Maret 2024
Kepada Wartawan Publiknusantara.id dirinya mengungkapkan bahwa Camat Ratolindo dan Lurah Muara Toba segera ditangkap, pasalnya mereka adalah Aparatur Sipil Negara yang memberi contoh tidak baik dan mengabaikan aturan.
Ia mencontohkan, mereka selalu hadir disetiap parpol tertentu saat melakukan aktifitas kampanye dengan dasar Pembina politik, sementara kampanye parpol lain mereka tak menghadirinya, ujarnya.
Tempat terpisah, menanggapi tudingan itu Camat Ratolindo Miknaf Hedar saat ditemui diruang kerjanya mengungkapkan bahwa dirinya hadir pada kampanye itu untuk memenuhi undangan dan juga tugas, “tugas distributif serta delegatif,
“tugas itu kata dia telah diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kemudian juga ada pelimpahan kewenangan Bupati Kecamat, sambung Miknaf”.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, tugas atributif itu salah satunya menjaga keamanan dan ketertiban umum termasuk kegiatan kampanye Pemilu, kalau dirinya tak hadir pada kampanye parpol lain disebabkan dirinya tak diundang, ujarnya
Jadi jika ada yang meminta dirinya untuk ditangkap, perlu dipertanyakan kesalahan apa, dan terkait laporan kepada Bawaslu, diakuinya dirinya telah diperiksa sebanyak dua kali, dan keputusan diserahkannya kepada yang menangani perkara, kata Camat Miknaf. (SMS)
