
Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Satuan Narkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menanghkap seorang ibu rumah tangga SWUK (28) beralamat di Jalan Wartabone Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete Tojo Una-Una pada Sabtu 30 Maret 2024 lalu
SWUK ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis daftar Trhexyphenidyl atau jenis G, kata Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M Hutagaol melalui Kompol Mulyadi saat menggelar Konference perss di mako Polres Touna, 24 April 2024
Kompol Mulyadi yang didampingi Kasi Humas Triyanto bersama Kasat Narkoba AKP Gede Krisna mengatakan, pelaku mulanya mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki Fito sebanyak 1 botol plastik berisikan 1000 butir jenis Trihexyphenidil (THD) seharga 3.000.000
Pengakuan tersangka kata dia, barang tersebut akan diperjual belikan kembali di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1.160 butir obat keras jenis G, 960 butir telah dibungkus dengan 96 lembar keretas timah rokok warna hitam, dan setiap satu lembar timah rokok berisi 10 butir kata Mulyadi.
Selanjutnya Kompol Mulyadi melanjutkan, dari tangan tersangka juga ditemukan uang sejumlah 530.000, 4 botol plastik warna putih dan 1 unit handpone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card 08124709XXXX
Pelaku dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2 dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 12 Tahun, denda Lima Juta Rupiah katanya. (SMS)