Labuhanbatu — publiknusantara.id. Kelihatannya peribahasa sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui ini sudah tidak jauh meleset dari apa yang terjadi saat ini, karena dari hasil pantauan tim ternyata Inspektorat Labuhanbatu menerima kolaborasi, untuk tiga sekolah karena diduga terjadi mark’up. Senin (3-2-2025)
Kolaborasi dari beberapa media itu sudah sampai dalam bentuk Laporan Informasi Tertulis (LIT), dengan melalui nomor 03/III /II/2025 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu, No.49 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dan untuk penerima ternyata inisial “R”.
Dilihat dari isi kolaborasi ternyata ada tiga sekolah yang diduga mark’up karena melanggar, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK (Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi), pada saat melakukan kegiatan rehab di tiga sekolah sebagai berikut, “SDN.04 Panai Hilir, SDN.23 Panai Tengah, dan SDN.05 Bilah Hilir.”
Ditempat terpisah Musthofa Iryanto mengatakan, Laporan atau pengaduan masyarakat dalam bentuk kolaborasi sepertinya sangat patut kita dukung secara bersama atau bisa juga beri motivasi, dan cara kolaborasi ini perlu bina mengingat sankin seringnya terjadi kejahatan terstruktur sistematis dan masif. Ujarnya.
(M.M)