Pesawaran (publiknusantara.id)Kesal dengan kepemimpinan Yusman Kepala Desa Tanjung Rejo Kecamatan way khilau Kabupaten Pesawaran Lampung, akhirnya masyarakat Desa setempat membuat laporan ke kejati Lampung, pada senin 29 April 2024, adapun bentuk pelaporan yang mereka buat dikarenakan kepala desa Tanjung Rejo diduga banyak menyimpangkan penggunaan dan perealisasian anggaran dana desa tahun 2023,
Karena selain adanya dugaan penyimpangan perealisasian Dana Desa Yusman juga diduga gelapkan gaji aparat desa yang lama, hingga kini tidak juga dibayarkan menurut. Pelapor berinisial AD, 47 dan TH 40 tahun kami
Selaku masyarakat mas,selama satu tahun berlalu kepemimpinan Yusman penggunaan dan merealisasian dana desa tidak sesuai dengan apbdes yang ada, banner papan informasi yang terpasang di balai desa tidak ada yang terealisasi dan terkesan hanya tulisan belaka tanpa disertai bukti-bukti fisik juga tidak ada mas, tahun 2023 sudah berlalu tidak ada satupun pekerjaan fisik ,bisa mas cek sendiri dan kami siap untuk mengantarkan keliling Desa Tanjung Rejo Di mana letak pembangunan yang dikerjakan pada tahun 2023 yang lalu, Kamis 2 Mey 2024
Kami selaku masyarakat desa Tanjungrejo tidak bisa menyebutkan rincian dugaan penyimpangannya mas yang sudah pasti kami sudah rinci dari beberapa item dan kami sudah kalkulasi kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh Kades yusman senilai Rp 500 juta rupiah, dan atas dasar anggaran pembelanjaan desa yang diduga disimpangkan tersebut kami selaku masyarakat meminta dan sangat mengharapkan kepada Kejati Lampung dapat segera memanggil Yusman selaku kepala Desa Tanjung Rejo dan mempertanggungjawabkan dugaan adanya penyimpangan yang sudah dia lakukan,
Adapun pelaporan kami selaku masyarakat yang tentunya kami meminta pendampingan hukum dan sudah kami kuasakan kepada saudara.
Salamat sihombing, yang sudah siap mendampingi kami.
Hal senada juga disampaikan oleh selamat Sihombing saat diminta keterangannya seusai menyerahkan dokumen pelaporan dugaan korupsi Kades desa Tanjungrejo dirinya menjelaskan,
keronologis mantan kadus,kaur/kasi perangkat Desa Tanjung Rejo menceritrakan kronologis 1 tahun masa bakti Kades Yusman,terkait gonjang-ganjing,serta merta hiruk pikuk yang firal di media sosial (Medsos) yang menerpa saat ini,hal itu disebabkan carut-marutnya,dan tidak ada ke transparansian publik pada mekanisme roda kepemerintahan Kades Yusman saat ini.
Terindikasi ada 11 Aitem yang disinyalir di Korupsi,Mar-Up,dan penggelapan oleh kades Yusman di Tahun 2023 lalu.
1.) Siltap dan Tunjangan/Oprasional 4.Orang BPD/setahun Rp.26.025.000
2.) Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu Rp.5.Jt
3.) Pembangunan/Pengadaan Energi Alternatif ( Paket Tiang Lampu PLTS 7.Yunit Rp.42.000.000
4.) Pengadaan Lampu Jalan Lingkungan Desa Rp.34.000.000
5.) Penyediaan Oprasional LINMAS Desa/Handy Talky Rp.9.250.000
6.) Penyelenggaraan Tournament Bola Voly Desa Rp.3.210.000
7.) Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Rp.156.500.000.
8.) Penyelenggaraan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Rp.3600.000
9.) Penyelenggaraan Siltap/Tunjangan Perangkat Desa Kasi/Kaur 3.Orang,dan 5.Orang Kadus Rp.66.800.000
10.) Pengadaan Aset Desa (NEON BOX KANTOR DESA) Rp.13.300.000
11.) Penyelenggaraan Makan Tambahan Makan Gizi Balita dan Bumil (program Stunting) Rp.3.900.000.
Diduga Total Kerugian Negara melalui Realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.364.117.000.
Selamet Sihombing menambahkan bahwa dirinya dari Kantor Hukum Salamat Sihombing and Partners sebagai Kuasa Hukum Pelapor,berharap Sinergitas Instansi dari kecamatan,PMD kabupaten,Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),Bapak Bupati Pesawaran H.Dendi Ramadhona agar dapat segera menindak tegas terduga Oknum-oknum nakal yang hendak melecehkan Marwah Hukum di Bumi Andan Jejama yang kita Cintai,dan kita Junjung Tinggi,Tandasnya.
Awak media masih melakukan upaya konfirmasi Ke kepala desa Yusman yang Di hubungi melalui telepon selulernya dalam ke
adaan tidak aktif
(Red)