Touna inInfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) pada 23 Oktober pukul 11.30 Wita di ruang rapat kantor Kejari telah menggelar Press Release terkait pengembalian kerugian keuangan negara.sejumlah 70 Juta Rupiah oleh oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Kolami Kecamatan Walea Kepulauan (Wakep) Kepulauan Togean terhadap APBDes tahun anggaran 2020-2022
Kepada sejumlah media, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Dr Rizky Fachrurozi, S.H.,M.M.H., di damping kasie intelnya Laode Mohammad Nuzul SH yang juga menghadirkan Kepala Desa dan Bendahara menuturkan, pengembalian kerugian keuangan Negara dan penyalah gunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Kolami Tahun Anggaran 2020-2022.
Rizky mengatakan, pada 23 Oktober 2025, Kacabjari Una-Una di Wakai telah melaksanakan pengembalian kerugian negara kepada kas Desa Kolami melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Touna
Pengembalian ini kata Rizky merupakan hasil tindak lanjut dari hasil proses penyelidikan penyalahgunaan APBDes TA 2020 hingga 2022, ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil penyelidikan, surat perintah penyelidikan Nomor Print 53/P.2.18.8/Fd.1/66/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang telah diperpanjang pada tanggal 6 Maret 2025
Penyelidikan pada Cabjari Touna di Wakai menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sebagian anggaran kegiatan diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secarah sah menurut hukum, ujarnya.
Tak hanya itu, dalam press release itu, Rezky juga membeberkan sejumlah temuan yang dilakukan tim penyelidik Cabjari ditemukan beberapa penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap APBDes Kolami
Berikut rincian hasil pemeriksaan khusus (Pensus) oleh tim Inspektorat Tojo Una-Una Nomor 708/3/RHS/ITDA/2021 Tanggal 18 Desember 2021, ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan desa senilai Rp. 126,571.113,60. Temuan ini telah di tindak lanjuti.
Selanjutnya kata Kajari Rezky, berdasarkan hasil lkaporan audit Investigasi APBDes Kolami Tahun Anggaran 2020 – 2022 Nomor 700.1.2..2/05/RHS/ITDA/2025 Tanggal 5 Agustus 2025, tahun 2022 ditemukan kerugian keuangan desa dari pengelolaan dana APBDes sebesar Rp 70.960,093,- dengan rincian,
“TPK 2020-2021 sebesar 2.960.000,00. Kepala Desa 47.200.413,00 dan operator desa sebesar 20.799.680,00”.
Tindakan tersebut tegas Rezky merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Secara Yuridia memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Unadan Nomor 20 tahun 2001.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum kades tersebut dijerat pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
Pengembalian keuangan negara ini merupakan bentuk nyata keberhasil kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintahan desa.
Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada aspek represif, namun juga mencakup aspek restorative melalui upaya pemulihan kerugian keuangan negara, agar dana publik dapat kembali dimanfaatkan untuk Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat.
Sekedar diketahui, pengembalian ini bukan ahir dari proses penyelidikan, namun selanjutnya masih menanti dugaan kerugian negara pada APBDes Tahun 2023-2024, ikuti berita selanjutnya. **(SMS)