Lampung Barat –Publiknusantara.id Camat Pagar Dewa bersama pegawai kecamatan Pagar dewa ramai – ramai perpanjang masa liburan tahun baru meskipun sudah masuk hari aktif bekerja, Kamis, 02 Januari 2025.
Hal ini di ketahui saat tim Media Jurnalis Maestro Indonesia ( JMI ) berkunjung ke Kantor Camat tersebut dan di dapati hanya ada 3 pegawai kecamatan yakni sekcam dan 2 staf yang sudah standby di kantor.
“Untuk yang lain nya belum ada informasi”, Menurut Sekcam.
Hal ini tentu melangar
1. Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
2. Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 42/2020.
4. Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Untuk itu tim akan melakukan konfirmasi kepada atasan ASN tersebut dan melaporkan kepada KASN.