Nias Selatan — publiknusantara.id. Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan tersangka YD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan DD dan ADD di Desa Hilimaenamo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, denga potensi kerugian negara senilai 965 juta.
“Kepala Kejari Nias Selatan Edmon Purba melalui Kepala seksi Intelijen Kejari Alex Bil Mando Daeli menerangkan bahwa penyidik kejari Nias Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap YD selaku kaur keuangan Desa Hilimaenamolo. Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 dalam konferensi pers di kantor Kejari Nisel, Kamis (23/10/25).
“Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Nisel Nomor : Print-08/L 2 30/Fd 1/11/2024 tanggal 25 November 2024 jo Surat Perintah Penyidikan,
Nomor Print 08 al 2.30/Fd. 1/02/2025 tanggal 24 Februan 2025 jo Surat Perintah Penyidikan,
Nomor: Print-08 b.2.30/Fd.2/06/2025 tanggal 02 September 2025,” Terang Alex Bil.
Selanjutnya Alex Bil juga menyampaikan Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Nias Selatan berdasarkan perolehan alat bukti yang cukup ditemukan fakta bahwa, terdapat andil Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo Tahun Anggaran 2020, 2021 Dan 2022 yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasi Audit Penghitungan, Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 700.12 2/197/ITDA/VI/2025 tanggal 29 Agustus 2025, sebesar Rp.965.349.541,84.
Adapun tersangka YD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Supsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terkait tersangka YD yang tidak dapat dihadirkan pada konferensi pers, pihaknya telah empat kali melayangkan panggilan terhadap YD, tetapi tidak di hadiri. Maka dalam waktu dekat akan melakukan penjemputan terhadap tersangka YD,” Tegas Alex Bil.
Key_PN