Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Usai menerima berkas P21, Kejaksaan Negeri Tojo UnaUna menahan dua orang Kepala Desa, dua Kaur Keuangan dan satu pendamping, yang diduga melakukan penyimpangan dan penyalah gunaan tindak pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) APBDes tahun Anggaran 2019-2022
Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo UnaUna (Touna) melalui pesan singkat WhatsApp Kasi Intel Kejari Laode Muh, Nuzul, SH. Dalam pesan singkatnya itu membenarkan bahwa Kejari Touna telah menahan dua Kepala Desa Bersama dua orang Kaur keuangan yang diduga melakukan penyimpangan ADD dan DD APBDes, tak hanya itu, dari perbuatan penyimpangan tersebut, satu orang pendamping Desapun ikut terseret
dikutip dari laman website yang dikirimkan Nuzul itu bahwa senin tanggal 8 Januari 2024 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Touna menerima penyerahan tersangka sekaligus dengan barang bukti (Babuk) tahap II.
Tersangka yang ditahan Kejari tersebut yakni AS salah satu Kepala Desa dikecamatan Ampana Tete bersama EM Kaur Keuangannya dan IPL Pendamping Desa, sedangkan tersangka lainnya NAA salah satu Kepala Desa di Kecamatan Walea Kepulauan (Wakep), Bersama MSN selaku Kaur Keuangan. Tak hanya itu, Kejari Touna juga menahan pelaku Tidak Pidana Umum (Tipidum) yang berkas perkara tahap duanya diterima Kejari bersamaa dengan tersangka tipikor, ujar Nuzul melalui pesan WhatsAppnya itu.
Ditahannya para tersangka karena melanggar peraturan perundang-undangan yang dijerat pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 Ayat 1 huruf b Ayat 2 dan 3, Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 2 dan 3.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ampana. (SMS)