Way Kanan Libasnews7.com — Kejaksaan Negeri Way Kanan menerima enam (6) tersangka kurir narkoba jenis ganja untuk dilakukan proses tahap II yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti.
Enam (6) orang tersebut terdiri dari sepasang suami istri,dan kakak beradik,Sejoli tersebut ditangkap pada saat melintas di JL.Lintas Sumatera,dari Banda Aceh menuju ke Jakarta,(16/03/23).
DR. Afrilliana Purba, S.H., M.H. Selaku Kejari Kab.Way Kanan ditemani oleh Rifqi Leksono(Kasi PB3R) dan Rizki Suwandi(Staf BB) mengatakan,
“Yang diantar ke kami itu sudah penyisihan dari 169 kg terdiri dari,159 bungkus ganja,dan 6 orang tersangka merupakan Kurir,”kata Kejari Kab.Way Kanan.
Ditambahkan pula oleh Rifqi Leksono sebagai Kasi PB3R menyampaikan,”untuk barang bukti,berupa Dua unit mobil kijang inova,dan honda brio,7 unit handphone,304 kg ganja,”terangnya.
Untuk tahap selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan akan melakukan pengecekan kembali untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mendatang,
Setelah menjalani proses tahap II di Kejaksaan Negeri Way Kanan, 6 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blambangan Umpu, sembari menunggu waktu sidang atas tindak kejahatan yang sudah mereka perbuat.
(Mulya)