Way Kanan — Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MTs. Negeri 1 Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sudah mendekati tahap akhir namun fakta di lapangan masih di temukan adanya dugaan indikasi Korupsi dan Perbuatan Curang yang di lakukan oleh Pihak Oknum Rekanan dalam Hal penggunaan material Besi Banci dan terkait Mutu Kualitas Beton yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Hal ini telah viral beberapa hari yang lalu di beberapa media online dan streaming dimana adanya indikasi temuan tersebut berawal dari beberapa penggiat anti korupsi melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan sejak mulai di lakukan pekerjaan hingga saat ini.
Ridwan Maulana salah satu Penggiat anti korupsi yang memiliki sertifikat sebagai Responden Ahli dari Program SPI yang di selenggarakan oleh Direktorat Monitoring KPK RI Tahun 2022 mengatakan bahwa, dugaan indikasi temuan pada pelaksaan pekerjaan ini sudah sangat jelas dan patut diduga berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar pasal 7 hurup A dan B tentang Perbuatan Curang dan pembiaran perbuatan Curang sesuai undang undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang undang nomor 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi, dugaan tersebut tentunya didasari sesuai dengan fakta secara kasat mata yang di temukan tim dilokasi pekerjaan.
“Kami sudah mengirimkan surat konfirmasi klarifikasi kepada pihak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, PPK dan Rekanan pada tanggal 17 Mei 2023 namun hingga sampai saat ini kami tidak menerima jawaban nya, hal ini tentunya menjadi point tambahan bagi kami yang bisa di jadikan sebagai dasar fakta hukum yang menguatkan, kami hanya memberikan peringatan kepada Kanwil dan pihak pihak terkait sesuai
dengan dasar dan acuan serta rincian persoalan nya ada di dalam surat itu”, Ujar Ridwan.
“Kami juga menilai rilis publikasi dari laman Humas Kanwil Kemenag Propinsi Lampung yang tayang pada 17 Juni 2023, berbanding terbalik dengan fakta – fakta temuan yang ada, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Way Kanan cenderung memaksakan penilaian pada saat melakukan peninjauan gedung sekolah tersebut tanpa melihat proses awal dari kegiatan pembangunan, penggunaan material besi banci tentunya sangat berpotensi membahayakan bagi siswa siswi di sekolah tersebut sehingga kami menilai adanya dugaan indikasi – indikasi kelalaian dan pembiaran oleh pihak Kemenag dan PPK”, Sambungnya.
“Dan apabila jika nantinya pekerjaan tersebut tetap di lakukan pembayaran, maka sesuai dengan tugas dan fungsi kami yang diamanatkan melalui peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018, kami akan membawa temuan ini ke APH dan BPKP Perwakilan Propinsi Lampung serta kita akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada tim advokasi hukum kami”, Tutup Ridwan
Sementara itu DR. Suranto selaku PPK mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan pengawas dan PTP.
“Saya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pengawas dan PTP pak, sedang di siapkan tanggapan oleh tim terimakasih”, Ujarnya singkat melalui pesan whatshapp. ( Tim )