KPU Touna Umumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Pasangan Calon Perseorang Pilkada 2024, Nidaul : Syarat Dukungan 10 Persen Dari Jumlah DPT, Verifikasi Faktual Gunakan Metode Sensus

Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan Calon (Paslon) perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang

Pengumuman itu disampaikan sejak tanggal 5 hingga 17 mei lalu, Kata Nidaul, S.Agr, Komisioner KPU Touna Divisi Penyelenggara di Kantornya, Senin 6 Mei 2024.

Dijelaskannya bahwa, menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPU Kabupaten Tojo Una-Una telah menjadwalan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, bahwa  KPU Touna akan menerima penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024,

“Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dilaksanakan pada 13 -29 Mei, sementara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota pada 27-29 Mei,

“sedangkan penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten Kota dan penyampaian KPU Kabupaten kepada PPS dilaksanakan tanggal 30 Mei hingga 3 Juni, “dan 3 hingga 16 Juni 2024 dilakukan Verifikasi faktual kesatu, sambung Nidaul.

Selanjutnya kata dia, untuk rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat Kecamatan dilaksanakan pada 7-23 Juni, untuk rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat KPU Kabupaten Kota ke KPU Provinsi pada 24-30 Juni 2024, ujarnya.

Sementara perbaikan dan penyerahan hasil perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasanagan calon perseoranagan dilaksanakan pada 1-7 Juli 2024. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota pada 8-20 Juli, kata Komisioner itu.

Nidaul juga menambahkan, untuk rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten digelar pada 18-20 Juli 2024 mendatang, sedangkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten Kota yang kemudian dilanjutkan ke PPS, pada 21-25 juli.

Untuk verifikasi faktual kedua kata dia, dilakukan pada tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2024, kemudian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan ditingkat kecamatan pada 3-7 Agustus.

Sedangkan untuk rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal ditingkat Kabupaten Kota dan Provinsi, dilaksanakan pada 8-14 Agustus, kemudian kata dia, penetapan pemenuhan syarat dukungan pada 8 hingga 19 Agustus, lalu dilakukan pendaftaran, tuturnya”.

Selain itu juga, Divisi penyelenggara tersebut menyampaikan bahwa jumlah dukungan  bagi Pasangan Calon perseorangan penting untuk diketahui, sebab sesuai Keputusan KPU Tojo Una-Una, jumlah dukungan itu 11.981, atau 10 persen dari total DPT Pemilu kita,  yakni 119.804. dukungan itu kata dia  tersebar minimal di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan di Tounai.

Sekedar diketahui, untuk melakukan verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una menggunakan metode sensus bukan sampiling, katanya. (SMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *