
Nias Selatan — publiknusantara.id. TNI AL berhasil mengamankan tindak pidana di laut, kali ini Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Nias berhasil menangkap dua kapal motor menggunakan bahan peledak/bom di Perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini dan 17 orang ABK. Dalam konferensi pers yang di gelar di Mako Lanal Nias, jalan Baloho Indah, Kecamatan Telukdakam, Kabupaten Nias Selatan. Selasa (20/05/25).
Pada Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE., M. Tr. Hanla., MM., CHRMP., didampingi oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM., perwakilan Kajari Nias Selatan, perwakilan Polres Nias Selatan, Anggota DPRD Nias Selatan, Amoni Zega.
Kapal motor ini ditangkap pada waktu yang berbeda, yakni pada hari Kamis 15 Mei dan hari Jumat 16 Mei 2025. Dimana kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat kapal motor yang menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan. Atas informasi tersebut, Lanal Nias langsung menerjunkan tim untuk memeriksa kapal tersebut.
Hal tersebut merupakan kegiatan ilegal yang melanggar UU Perikanan No 31 Tahun 2004.
KM. Yanti 08 yang ditangkap tanggal 15 Mei 2025 berawakkan 9 ABK orang terbukti menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan dan diamankan 2 box besar perkiraan 1 ton ikan beragam jenis dimana dalam kurun waktu 1 minggu kapal tersebut sudah melakukan pengeboman ikan sekitar 10 kali di lokasi yang berbeda di perairan Pulau Pini.
Sedangkan KM. Cahaya Mulia Bahari yang ditangkap pada 16 Mei 2025 lalu berawakkan 8 ABK dimana saat diperiksa, tim menemukan 1 ton ikan berbagai jenis di Perairan Siberut. Dalam waktu satu minggu kapal ikan tersebut telah melakukan pengeboman ikan sebanyak 3 kali.
Dalam penangkapan ini, Lanal Nias mengamankan KM. Yanti 08 GT 16, bersama 9 orang ABK dengan barang bukti berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 12 botol bir besar, 2 botol air mineral besar, 3 botol air mineral kecil, 2 botol sabun cuci piring, sedangkan bahan yang masih proses perakitan diperkirakan 50 botol, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter, 3 buah dakor (morpis), kacamata selam 4 buah serta 1 Ton ikan.
Selanjutnya, Lanal Nias juga mengamankan Kapal KM. Cahaya Mulia Bahari GT. 16 beserta 8 orang ABK dengan barang bukti berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 17 botol bir besar, 2 botol air mineral besar dan 6 botol air mineral kecil, bahan yang masih proses perakitan (bubuk Potasium) perkiraan 30 botol besar, 1 buah Kompresor, 3 selang panjang masing masing panjang 100 meter, 4 buah dakor (morpis), kacamata selam 5 buah, dan 1 Ton hasil Illegal Fishing
Kedua kapal beserta seluruh ABK tersebut tercancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 Milyar Rupiah.
TNI AL berkomitmen untuk memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana ilegal, salah satunya adalah Illegal Fishing. Hal tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksaman TNI Dr. Muhammad Ali
(Key_PN)