Libasnews7.Com – Way Kanan,
Lembaga Pemantau Kebijakan Publik ( LAPAKK ) Provinsi Lampung melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, terkait adanya Dugaan Penyimpangan Pada Pelaksanaan Kegiatan Program DAK Afirmasi Bidang Transportasi Kab. Way Kanan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 4,6 milyar.
Berdasarkan Data Dokumen Kertas Kerja Hasil Kesepakatan Bersama Melalui Kegiatan Singkronasi dan Harmonisasi Usulan DAK dan Data Metriks Kesepakatan Target Output Tahun Anggaran 2017, didapatkan informasi terkait daftar kampung di Kab. Way Kanan yang terdata sebagai penerima Program Hibah Moda Transportasi Darat sebanyak 15 unit dengan jenis jendaraan Strada Single Cabin Hdx 4×4 sebagai berikut :
1. Kampung Donomulyo Kec. Banjit
2. Kampung Bakti Negara Kec. Baradatu
3. Kampung Banjar Sakti Kec.Gunung Labuhan
4. Kampung Kota Way Kec. Kasui
5. Kampung Sri Rejaki Kec. Blambangan Umpu
6. Kampung Ramsai Kec.Way Tuba
7. Kampung Pisang Indah Kec. Bumi Agung
8. Kampung Bima Sakti Kec. Negeri Besar
9. Kampung Suka Agung Kec. Buay Bahuga
Namun fakta kenyataannya kendaraan tersebut tidak pernah ada di bumdes dan tidak pernah di terima oleh kampung – kampung sesuai yang terdata pada Kementerian Desa PDT sebagai penerima bantuan pada program tersebut.
saat dikonfimasi awak media Ketua LAPAKK Propinsi Lampung Nova menyampaikan bahwa “ Berdasarkan hasil pemantauan yang sudah kami lakukan dilapangan ditemukan fakta bahwa kendaraan tersebut di duga pakai dan digunakan untuk Kendaraan Dinas Oprasional Pejabat Pemerintah Kab. Way Kanan, digunakan juga oleh beberapa oknum Anggota DPRD Kab. Way Kanan, Oknum Ketua PKH, KUD CT dan oknum kepala Kampung Bandar Dalam yang Notabenya merupakan Adik dari Oknum Mantan Kepala Dinas Perhubungan Tahun 2017 serta oknum kerabat kroni bupati, yang pada intinya penggunaan dan keperuntukkan kendaraan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang di buat oleh kementerian Desa daerah tertinggal dan tranmigrasi”. ujarnya.
Sambung kata “ kami menduga bahwasanya telah terjadi kesalahan keperuntukan dan diduga telah terjadi mark-up harga pada saat pembelian Kendaraan Jenis Strada Triton yang dilakukan oleh PT. Lautan Berlian Motor Cabang Way Lunik sehingga ditemukan selisih harga dengan anggaran yang cukup signifikan, selain itu terdapat juga dugaan manipulasi data terhadap dokumen laporan yang di serahkan ke Kemendesa PDT yang terindikasi sebagai penggelapan dalam jabatan”. Tegasnya.
Agar menjadi terang benerang maka Nova Ketua LAPAKK bersama pihaknya pada hari rabu 26 Juli 2023 akan melayang surat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar di lakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.
” Kami akan layangkan surat laporan pengaduan resmi ke APH hari rabu tanggal 26 Juli 2023 dan kami akan kawal sampai dengan tuntas permasalahan tersebut”, Tutupnya. (Asipi & Tim)