Laskar Lampung Gelar Aksi Lampung Jilid 2 Bebaskan RT Wawan

Bandar Lampung,- Laskar Lampung Ormas Pandawa, GML , Ikatan Saudara Muslim Indonesia ( ISMI ) dan ormas Aliansi masyarakat lainnya menggelar aksi damai di depan Mapolda Lampung, menuntut agar Ketua RT 12 Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung dibebaskan, Senin (10/4) sore.

Koordinator demo, Panji Nugraha selaku sekjen Laskar Lampung meminta kepada Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, Wawan dibebaskan demi hukum, serta menyatakan sikap yang di sinyalir terkait permasalahan ini:

*1. Ada nya Arogansi Kekuasaan Oleh Oknum Pejabat Polda Lampung (Dirkrimum)*
*2. Ada nya Indikasi Kriminalisasi dalam penahanan saudara Wawan*
*3. Di Buka nya kembali untuk beraktifitas, Calon Tempat Ibadah yang belum selesai izin nya, bahkan di kawal oleh anggota Polri.*
*4 Rusaknya Rasa Keadilan dan Toleransi Umat Beragama di Bumi Lampung*

Berdasarkan Perihal Tersebut maka, kita Keluarga Besar Laskar Lampung Perlu Bersikap untuk Membela Saudara Wawan serta Menjaga Bumi Lampung Dari Intoleransi Umat Beragama.

Ketua RT 12 Wawan ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung karena aksinya dinilai membubarkan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang beribadah, Minggu (19/2) dan viral di medsos.

“Bebaskan ketua RT 12 Wawan.Dari pihak Gereja Kristen Kemah Daud(GKKD)supa ya urus izin yang benar. Masyarakat ini Lampung bukan intoleransi tetapi sangat menjunjung toleransi,” kata Panji Nugraha, Senin (10/4).

Dia berharap, Kapolda Lampung yang baru, Irjen Helmy Santika agar membebaskan ketua RT 12 Wawan dari jeratan hukum karena sudah ada perdamaian.

“Permasalahan ini sudah selesai, tidak ada tuntut menuntut lalu perkara ini diambilalih sama Ditkrimum Polda lalu Wawan ditetapkan sebagai tersangka. Ini ada apa? polisi tidak saling menghargai lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung dan FKUB Kota Bandar Lampung minta Kepolda Lampung, Irjen Helmy Santika untuk menangguhkan penahan terhadap ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan. Selanjutnya, dilakukan Restorative Justice sebagai penyelesaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *