Lampura – Akibat tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, dan telah melanggar praturan kode etik profesi Polri, lima Polres Lampung Utara Polda Lampung di berhentikan dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., dengan dihadiri oleh Pejabat Utama dan personel Polres Lampung Utara, dihalaman Mapolres setempat, Senin (12/12/22).
Kelima personel tersebut, Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU.
Kapolres AKBP Kurniawan menjelaskan, dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada lima personel Polres Lampung Utara, kendati kelimanya tidak bisa hadir, sehingga pelaksanaannya menggunakan foto untuk pencoretan, namun sebelumnya bahwa sudah diterbitkan skep PTDH dari Kapolda Lampung.
“Dari kelima orang ini ada yang paling berat melakukan tindak pidana kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan perjudian sehingga secara tegas kegiatan upacara PTDH ini adalah wujud komitmen kami intsitusi Polri khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana,” kata AKBP Kurniawan.
Kapolres berharap kepada personel khusunya di Polres Lampung Utara untuk meningkatkan kedisiplinan dan patuhi aturan baik itu aturan disiplin ataupun kode etik.
“Bahwa apa yang menjadi peristiwa kegiatan PTDH hari ini harus dijadikan suatu contoh pengalaman buruk bagi Polres Lampung Utara, sehingga mereka para personel yang masih berdinas saat ini bisa lebih melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.