Lampung Utara — Tepat pada tanggal 4 Oktober 2022 Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun ( LP-NASDEM ) telah secara resmi melaporkan dan mengadukan potensi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara, dimana dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara khususnya pada pengelolaan realisasi anggaran APBD dengan sistem swakelola dimana memperoleh barang atau jasa menempatkan, membuat dan dikerjakan sendiri, tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah tetapi juga merupakan pelanggaran hak hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Asifi selaku tim advokasi LP Nasdem provinsi Lampung, dengan tegas menyatakan “berdasarkan hasil pantauan tim dilapangan ditemukan berbagai fakta kejanggalan yang patut dijadikan indikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan sistem swakelola tahun anggaran 2017 di Disperkim Lampung Utara”, Ujar Asifi.
“Pada investigasi tersebut kuat dugaan kepala Disperkim telah dapat diyakini melakukan suatu pelanggaran hukum dengan cara membuat dan menempatkan 15 kegiatan yang bukan jenis pekerjaan sistem swakelola yang mana sesuai dengan acuan lampiran 6 diktum A angka 2 pepres nomor 54 tahun 2010”, Sambungnya.
Asifi juga menambahkan “jika dugaan perbuatan melawan hukum dan atau dugaan Tipikor yang di rumuskan pada pasal 2 undang undang nomor 31 tahun 1999 junto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,maka rumusannya ada keuntungan untuk diri sendiri dan orang lain, dengan berbagai cara yang tidak sesuai dengan aturan yang ada”.
“Dengan adanya Laporan ini kami meyakini apabila Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi untuk itu kami berharap Kajari dapat melakukan penindakan hukum dengan tujuan menyelamatkan keuangan negara supaya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya demi Indonesia maju dan Indonesia unggul sebagai mana progam bapak presiden republik Indonesia”, tutup asifi. ( Tim )