LSM RUBIK Endus Dugaan Indikasi Korupsi Pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Lampung Ta. 2022

Libasnews7.Com – Bandar Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah mengalokasikan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk pembangunan Dermaga Pelabuhan Perikanan (PP) di Jalan R. E. Mardinata KM 6 Kelurahan Lempasing, Kecamatan Telukbetung, Bandar Lampung.

Anggaran yang digelontorkan pun terbilang lumayan fantastik, mencapai miliaran rupiah.
Pembangunan yang bersumber Dana Alokasi Daerah (DAK) Tahun 2022 itu gunakan untuk membangun tiga fasilitas penunjang di PP Lempasing.

Pembangunan meliputi, belanja modal bangunan dermaga senilai Rp3,6 miliar, kolam pelabuhan Rp2,76 miliar, dan pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja, gedung untuk bengkel/hangar berupa UPTD senilai Rp900 juta (Bengkel Docking dan peralatan lainnya yaitu Sarpras Pelabuhan Perikanan/Docking).

Namun secara kasat mata hasil pengerjaan tiga bangunan yang masih seumur jagung itu cukup memprihatinkan. Terkesan tak sesuai dengan besaran anggaran yang dikucurkan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, objek bangunan dermaga dibangun dengan cor beton dengan tebal permukaan sekitar 25 cm. Jika ditinjau secara keseluruhan, hasil pembangunan tersebut terkesan dikerjakan asal jadi. Selain itu, baik kualitas bangunan maupun spesifikasi pembangunan tampak meragukan dan patut dipertanyakan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melalui Ketua UPTD PP Lempasing yang juga PPTK, Habibi membenarkan adanya pekerjaan di Dermaga PP Lempasing tersebut. Habibi mengatakan kapasitasnya sebagai PPTK hanya sekedar pembantu.

“Kita kan klo di sini sebagai penerima. Karena objeknya ada di sini mau ga mau. Memang saya jadi PPTK-nya. Karena secara fisik ngeliat pembangunannya. Kemarin itu kan kami menerima saja,” ujar Habibi saat ditemui di lokasi, Jumat (29/9/2023).

Selanjutnya anggaran Rp2,76 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan kolam pelabuhan di area PP Lempasing. Anehnya, tidak terdapat bangunan kolam di lokasi. Sehingga, pembangunan kolam dengan anggaran miliaran itu tidak jelas progresnya. Padahal kegiatan pembangunan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung itu proyek dengan penggunaan anggaran paling besar di Lampung selain Kotaagung.

Disinggung mengenai pembangunan kolam tersebut, Habibi sempat menyebut tentang pengerukan atau pendalaman laut di area PP Lempasing. Namun dia tidak mengatakan secara jelas apakah pengerukan tersebut masih bagian dari proses pembangunan kolam pelabuhan seperti yang dianggarkan.

Menurut Habibi, hasil urukan pendalaman laut tersebut dimanfaatkan untuk menimbun lahan rawa yang masih berlokasi di kawasan PP Lempasing. “Hasil urukan pendalaman laut. Kenapa dibuang di sana (lahan rawa), karena ke depannya kita akan manfaatkan. Itu kan rawa. Nanti setelah dia keras, mau kita ratain. Itu masih gundukan tuh nanti kita kerasin dulu,” jelasnya.

Begitupun pemeliharaan atau rehabilitasi bangunan gedung tempat kerja, gedung untuk bengkel/hangar berupa UPTD senilai Rp900 juta (Bengkel Docking dan peralatan lainnya yaitu Sarpras Pelabuhan Perikanan/Docking). Kondisi bangunan hasil rehabilitasi terhadap sejumlah bangunan ini juga diduga tak sesuai dengan besarnya anggaran.

Habibi juga mengatakan, bahwa pekerjaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung tersebut sebelumnya telah diperiksa BPK dan tidak ditemukan indikasi penyelewengan anggaran.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik), Feri Yunizar mengatakan akan melayangkan surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kegiatan pembangunan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung tersebut. Menurutnya, pembangunan dengan nilai anggaran yang besar tetapi tidak sesuai dengan kenyataan.

“Menurut pandangan saya ini penuh kejanggalan, Diduga syarat pengondisian. Pembangunan dengan anggaran yang besarnya mencapai miliaran rupiah tetapi kualitasnya meragukan. Apalagi saya dengar ada satu item pekerjaan yang tidak jelas. Katanya bangun kolam tetapi di lokasi tidak dijumpai bentuk kolamnya. Maka agar permasalahan tersebut bisa menjadi terang Benerang secara hukum, dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat pengaduan resmi ke APH berwenang untuk mengusut tuntas kemungkinan terjadinya dugaan indikasi KKN,” tegas Feri. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *