Libasnews7.Com – Way Kanan
Oknum anggota polisi yg bertugas di polres Wayknanan berinisal “Ard/N” berserta istri nya berinisial “Li” diduga telah melakukan penipuan kepada seorang warga di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Jum’at (02/06/2023).
Menurut keterangan dari Ew selaku korban atau pelapor Kronologis kejadian pada tanggal 01-07-2022 Ard/N Meminjam sejumlah uang kepada Ew dan menitipkan/menggadaikan 1 unit mobil xenia warna putih yg bernomor polisi BE.1174.PJH sebagai jaminan nya.
Dan dia berjanji 1 bulan kedepan akan mengembalikan uang tersebut.
Satu bulan berjalan sampai di tanggal,01-08-2022 Ard/N datang kerumah ew untuk menukar mobil tersebut dengan Mobil Avanza warna putih yg bernomor polisi be.2781…yg di duga mobil tersebut milik salah seorang anggota polisi polres Waykanan yg bernama On menurut keterangan ard/N, Katanya.
Masih kata Ew seiring berjalan nya waktu pada tanggal 01-11-2022 Ard/N datang ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan mobil Avanza hitam yg bernomor polisi BE.1389.ALF
Dan satu bulan kemudian pada tanggal 27-12-2022 dia datang kembali ke rumah untuk menukarkan mobil tersebut dengan 1unit mobil Terios warna merah yg bernomor polisi BE.1165.YY di karenakan mobil Avanza hitam BE.1389.ALF tersebut akan di pakai saudara sepupu nya.
Beberapa hari kemudian pada tanggal 31-12-2022 Ard/N datang kembali dengan beberapa orang teman nya yg mengaku pemilik mobil Terios warna merah BE.1165.YY tersebut dan mereka akan mengambil mobil tersebut,,akan tetapi Ew dan keluarga nya melarang mobil tersebut di ambil apabila tidak mengembalikan uang 62.500.000 yg di pakai Ard/N sesuai dengan hitam di atas putih yg mereka sepakati. dengan bujuk rayu li/N akhir nya saudara ew memberikan mobil tersebut kepada ard/N. dan Ard/N memberikan mobil tersebut kepada pihak rental.
Ard/N memohon dan berjanji hitam di atas putih akan mengembalikan uang 62.500.000. tersebut pada tanggal 15-01-2023.
tanggal 15-01-2023 Ard/N minta waktu lagi sampai tanggal 06-02-2023 dan di saksikan oleh kakak ipar Ew.
Tidak sampai di situ pada tanggal 06-02-2023 Ard/N berserta istri sah nya yang bernama Li datang ke rumah Ew untuk meminta waktu lagi sampai tanggal 25-03-2023, sampai Pada tanggal 25-03-2023 Ard/N tidak menepati janji nya dan di hubungi via telpon juga tidak bisa, Ternyata hanya janji semata.terangnya
Masih kata Ew Sebagai masyarakat kecil mereka melapor ke polres Way Kanan pada tgl 25-03-2023 dan belum ada keputusan/ kepastian.
“Keluarga saya selalu bertanya bagaimana perkembangan laporan tersebut dan saya hanya menjawab masih dalam proses”.
“Saya harus bagaimana dan laporan kemana”.Tutupnya