Oknum Kepala Kampung Negara Mulya Diduga Mark Up Anggaran Pengadaan Herwan Ternak Dan Diperparah Dengan Nepotisme

WAY KANAN_Berdasarkan implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190 tahun 2021.

Pemerintahan Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin realisakan anggaran dana desa tahun 2022 bidang pemberdayaan masyarakat desa dengan pengadaan peningkatan produksi peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Belanja Indukan Sapi Bali) sebesar Rp 378.000.000.

Dari informasi yang dihimpun jurnalis media ini bersama team Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), Pengadaan Indukan sapi bali sebanyak 27 Ekor dengan rincian 14 Ekor pada anggaran dana desa tahap dua dan 13 Ekor pada anggaran dana desa tahap tiga.

Dari analisis cek and ricek dilapangan dan perbandingan harga dilapangan ditemukan kisaran harga sapi Rp 8.000.000-12.000.000/Ekor.

Berdasarkan analisis tersebut diduga ada selisih nilai pagu keseluruhan anggaran dengan rincian tertinggi 27 Ekor x 12.000.000 =Rp 324.000.000, Atas hal tersebut ditemukan dugaan selisih anggaran dan/atau Mark Up anggaran berkisar lebih dari Rp 54.000.000 sampai Ratusan Juta Rupiah.

Patut diduga oknum kepala kampung Negara Mulya Burhanudin terindikasi adanya kolusi korupsi nepotisme, Hal tersebut mengingat adanya selisih anggaran mencapai ratusan juta dan diperparah bendaraha kampung setempat merupakan adik dari oknum kepala kampung Negara Mulya sehingga diduga dapat mempermudah jalannya niat korupsi.

Guna mendukung terciptanya negara benar dari Kolusi korupsi dan nepotisme, beberapa lembaga swadaya masyarakat akan menyampaikan laporan informasi kepada pihak pihak terkait maupun aparat penegak hukum.

Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala kampung Negara Mulya Burhanudin belum dapat dikompirmasi.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *