Jakarta – Rapat paripurna DPRD Manado, Selasa (11/4/2023) terkait 3 agenda, penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Wali Kota Manado tahun anggaran 2022 kemudian penandatanganan persetujuan bersama penetapan anggaran Perda (Peraturan Daerah) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun 2023-2043 serta penetapan perubahan alat kelengkapan DPRD Manado, berlangsung alot.
Dalam rapat paripurna tersebut, personil Fraksi-NasDem walk out dari ruang rapat peripurna. Alasannya, Ranperda RTRW yang segera dijadikan Perda dalam paripurna itu diduga bodong alias tidak melalui pembahasan Pansus (Panitia Khusus) produk DPRD periode 2019-2024 saat ini namun hanya lewat Pansus periode 2014-2019 produk pemerintahan lama.
“Itulah sampai terjadi dinamika tadi di paripurna, ada perdebatan-perdebatan sampai kami Fraksi NasDem terpaksa walk out,” kata ketua Fraksi NasDem, Frederik ‘Didi’ Tangkau saat memberikan klarifikasi terkait fraksinya harus keluar dari ruang paripurna.
Pakar hukum dan dosen ilmu hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, mengatakan tindakan walk out, yang dilakukan anggota Fraksi Nasdem adalah wajar.
“ Satu hal yang wajar jika ketua dan wakil ketua serta fraksi Nasdem walkoutt dalam sidang paripurna pengesahan RTRW kota Manado tidak ditanda tangani ketua dan wakil ketua DPRD Manado serta fraksi Nasdem meninggalkan paripurna, seharusnya Pemko Manado sudah tau apa sebabnya dan seharusnya batalkan paripurna tersebut karena menggunakan hasil raperda tahun 2019,” kata Suriyanto.
“ Apa gunanya reses yang dilakukan anggota Dewan yang mewakili kota Manado dan apa sebab Pemko menggunakan data 2019 ada apa? Seharusnya tidak perlu jadi perdebatan publik karena jelas hal tersebut ada kesalahan di pemko kota Manado yang di nahkodai walikota. Jangan kisruh batalkan paripurna lakukan pembuatan raperda baru dan diakumulasikan dari hasil riset dewan agar ada kemajuan untuk rakyat Manado. Hal ini jelas dan terang ada kesalahan di pemko kota Manado,” terang Suriyanto.
Suriyanto menambahkan, sebagai representasi dari wakil rakyat, harusnya wali kota Manado bisa merepresentasikan hasil-hasil reses dari anggota Dewan saat bertemu konstituennya. Jadi tidak serta merta, memaksakan membuat peraturan RT RW begitu saja dengan menggunakan raperda tahun 2019.
“ Kegiatan reses ini kan dihadiri masyarakat yang menjadi konstituen. Tentu tujuan masyarakat hadir dalam kegiatan reses tersebut cukup beragam. Tersirat sebuah harapan bahwa aspirasi mereka dapat ditampung oleh anggota DPRD dan kemudian disampaikan kepada pihak yang berkepentingan membuat kebijakan. Sehingga kegiatan reses ini tidak hanya bersifat politis saja mengingat anggota DPRD bertemu konstituennya, tetapi lebih kepada bagaimana jarring aspirasi dapat diartikulasikan,” ungkapnya.
Sebelumnya rapat paripurna DPRD Manado, Selasa (11/4/2023) terkait 3 agenda, penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Wali Kota Manado tahun anggaran 2022 kemudian penandatanganan persetujuan bersama penetapan anggaran Perda (Peraturan Daerah) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun 2023-2043 serta penetapan perubahan alat kelengkapan DPRD Manado, berlangsung alot dan diwarnai aksi walkout.
F-NasDem sendiri bersikeras harus dilakukan pembahasan lewat Pansus periode dewan saat ini karena masih banyak aspirasi-aspirasi masyarakat terkait persoalan-persoalan yang ada yang harus dakomodir lagi dalam RTRW tersebut untuk memenuhi kepentingan masyarakat Kota Manado.
“Itu kami mintakan untuk dibicarakan lagi karena ada hal-hal penting yang ada dalam dokumen-dokumen RTRW itu. Justru kami dapat informasi sudah dibahas oleh Pansus periode lama dengan stakeholder lain tanpa memberikan kesempatan Pansus periode dewan sekarang,” ungkapnya.