Pesisir Barat:Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Pencurian sepeda motor di pekon Walur Kec. Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat. Jumat (10/11/23).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H., melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono S.E., M.H membenarkan bahwa Polsek Pesisir Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial JI (22) Alamat Pekon Way Narta Kecamatan Pesisir Utara Kab. Pesisir Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 04 November 2023 sekira jam 10.00 Wib Pelapor memarkirkan motor R2 Yamaha VEGA ZR dengan Nopol BE 3495 XB di pinggir pantai pekon walur kec. Pesisir utara kab. Pesisir barat. Kemudian pelapor mengembalakan kerbaunya menuju dusun kedatu kekabon lamban balak setelah kembali pelapor mengetahui motor sudah hilang kemudian pelapor mencari motor di seputaran pinggir pantai dan pelapor bertemu dengan saudara Mutakin untuk di antar kan pulang.
Setelah itu pelapor mencari motor yang hilang sesampainya di pekon padang rindu kec. Pesut pelapor bertemu dengan saudara Ansori kemudian Saudara ansori mengatakan kepada pelapor bahwa ia melihat ada orang yang sedang mendorong sepeda motor dengan ciri – ciri motor warna biru kemudian di dorong menuju kebun milik Amrullah, setelah itu pelapor langsung menuju kebun milik Amirullah dan mendapati motor milik pelapor terparkir dengan kondisi body depan sdh rusak terdapat baut sayap motor sudah tidak ada lagi, kabel kontak sudah terputus kemudian pelapor membawa motor tersebut pulang. dari kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000.- (tujuh juta rupiah).
Pada hari jum at tanggal 10 November 2023 sekira jam 11.00 Wib unit Reskrim Polsek pesisir Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang di duga pelaku berada di rumah saksi saudara Fauzi. kemudian unit Reskrim polsek pesisir utara berangkat menuju rumah saksi kemudian mengamankan yang diduga pelaku curanmor yang berada di rumah saksi saudara Fauzi yang beralamat di dusun way hangkunang pekon walur kecamatan pesisir Utara kab pesisir barat.
Pada waktu mengamankan diduga tersangka tidak melakukan perlawanan setelah di amankan diduga tersangka langsung di bawa ke Polsek pesisir Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1(satu) Unit Kendaraan R2 YAMAHA VEGA ZR berwarna Biru dengan Nopol BE 3495 XB, 1 (satu) buah BPKB motor merk Yamaha Vega ZR Warna Biru ,1 (satu) buah STNK motor merk Yamaha Vega ZR Warna Biru dan 1 (satu) helai switer warna hitam berlogo smile warna putih
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.