Plores Touna Tangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Satu Paket Sabu Ditemukan Di Lapas Kelas II B Ampana. Kapolres Sebut : Pelaku, Satu Diantaranya Wanita.

Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Polres Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melalui Satresnarkoba baru-baru ini telah menangkap 5 pelaku kejahatan tindak pidana Narkotika. Berdasarkan hasil LP/A/02/I/2024, SP. Sidik/02/I/2024, SP.Kap/02/I/2024/Resnarkoba, SP. Kap/03/I/2024, SPDP/03/I/2023, pada 20 Januari 2024 Satresnarkoba Polres Touna telah malakukan penangkapan terhadap dua tersangka pelaku kejahatan tindak Pidana Narkotika.

“kedua tersangka itu yakni Moh Andri Oli (37) Warga Desa Lembanato Kecamatan Togean Kepulauan Togean dan Sepriyanto (21) Warga Desa Wakai Kepulauan Togean Tojo Una-Una Sulawesi Tengah. Kedua Nelayan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kata Kapolres Touna Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH saat menggelar Jumpa Pers dimako Polres Touna Jalan Merdeka Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo, Kamis 22 Februari 2024).

Kapolres Ridwan yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd. H Bersama Kasi Humas AKP Triyanto lebih jauh menuturkan bahwa, Modus operandi pelaku mendapatkan barang haram itu sebanyak satu paket sabu dari Parman sebagai ucapan terimakasih saat tersangka membantu mendorong mobil miliknya sedang kehabisan bahan bakar, ujarnya.

Tak hanya itu kata Kapolres, kedua tersangka juga membeli obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dari salah seorang warga Ampana untuk dikonsumsi sendiri.

Dari tangan tersangka polisi mendapatkan 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotoka Jenis Sabu, dengan berat bruto 0,15 gram, 1 buah pirex, 6 butir THD, dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah.

Selanjutnya Kapolres Ridwan juga menambahkan, bahwa tak hanya itu, selain kedua tersangka tersebut. Polres Touna melalui Satresnarkoba juga menangkap 3 pelaku kejahatan tindak pidana Narkotika,

“dari ketiga tersangka itu satu diantaranya Wanita, yaitu masing-masing Siti Fadila Kadjibu (23) pegawai Honorer warga Jalan Yosudarso Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo, Rahman Hidayat H. Mahi (19) Mahasiswa, Warga Jalan Cendrawasi Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana Kota dan AAN Abdullah Dg. Manna (30) Mahasiswa, Warga Jalan R.A Kartini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo”

Melalui releasenya, ia menguraikan bahwa pihaknya menerima informasi dari petugas Lapas kelas II B Ampana, informasi tersebut menyebutkan adanya barang titipan berupa satu botol sampo didalamnya berisi 1 paket Narkotika jenis Sabu.

Pelaku mendapatkan barang tersebut dari lelaki Rahman Hidayat H. Mahi untuk dikirim ke Lapas Ampana kepada salah seorang Narapidana Zulkifli dengan menggunakan aplikasi Ojek Online.

Dari ketiga tangan tersangka, polisi menemukan 1 paket serbuk kristal berat bruto 0,33 gram, 1 buah plastic klip kosong, 1 buah botol shampoo merk dove, 2 unit handpone merk oppo dan realme.

Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesemua pelaku sedang menjalani tahanan di sel mako polres Touna. (SMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *