Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curat sepeda motor (curanmor) di depan Toko Mebel, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (09/01/2023).
Tersangka inisial EJ (27) berdomisili di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan penangkapan EJ ini berdasarkan laporan dari korban an. Susiyanti pada tanggal 5 Juli 2022 di Polsek Baradatu.
Dijelaskan bahwa kejadian perkara curat ranmor terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022 pukul 17:00 WIB setelah korban an. Susiyanti hendak pulang dari acara resepsi pernikahan menuju tempat parkir kendaraan tidak jauh dari lokasi acara pesta tersebut, ternyata sepeda motor honda beat warna putih Nomor Polisi : BE 4735 WC miliknya sudah tidak ada ditempat.
Sementara kronologis penangkapan DPO Pelaku terjadi pada hari Kamis, 05 Januari 2023 pukul 01:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti di kediamannya.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam lis merah tanpa nopol milik TSK EJ yang digunakan untuk melakukan curat diamankan di Polsek Baradatu dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,ā€¯Ungkap Kasatreskrim.