
Publiknusantara.id” Touna Sulteng – Kepolisian Resor Tojo Una-Una Selasa 21 Mei 2024 dimapolres Touna menggelar Konferensi Pers terkait penanganan kasus tindak pidana pencurian kenderaan roda dua,
Dalam releasenya Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Ridwan J.M Hutagaol menuturkan uraian kejadian, bahwa Pada minggu 5 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 4.30 Wita lelaki SY alias D (31) asal Kota Makasar melakukan pencurian motor Honda Beat yang sedang parkir di depan Masjid Miftahul Khairaat dengan kunci yang masih tergantung, melihat itu, tersangka SY langsung membawa kabur motor tersebut.
Selang seminggu kemudian kata Kapolres dalam releasenya itu, SY alias D pergi ke Desa Marowo Kecamatan Ulubongka, namun tak sengaja ia bertemu dengan AG langsung menawarkan kenderaan tersebut seharga 3 Juta Rupiah tanpa dilengkapi bukti kepemilikan.
Karena mencurigakan, AG melaporkan hal itu ke pihak kepolisian setempat, sebelum dilakukan penangkapan tersangka SY sempat melarikan diri. Namun apa hendak dikata, keesokan harinya berkat kesigapan dan kejelian aparat, SY ahirnya tertangkap juga.
Setelah diinterogasi, YS mengakui telah beberapa kali melakukan penggelapan dan pencurian, diantaranya 1 unit KR2 merk Honda di daerah Watusampu Kayumalue Kota Palu dan dijualnya ke Bunta Kabupaten Banggai seharga 8 Juta,
“1 unit Honda Scopy dicurinya di Daerah Kabupaten Pindrang Sulsel, dijualnya ke Desa Kayumalue Kota Palu seharga 3 Juta Rupiah, 1 unit KR2 Yamaha Mio M3 di Daerah Bunga dijualnya ke Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai seharga 3 Juta,
“1 unit KR2 Yamaha Mio Sporty Di Desa Balaan Di jualnya ke Kecamatan Bunta Seharga 2 Juta Rupiah, 1 unit Yamaha MX King di Bunta dijualnya ke Desa Kayunyole Tojo Una-Una 3 Juta Rupiah, dan satu unit KR4 merk Daihatsu Max warna abu-abu, digelapkannya di Kota Makassar, kemudian dijualnya di Kabupaten Pindrang seharga 25 Juta Rupiah”.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana Junto Pasal 486 KUHPidana, dan saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. (SMS)