Polres Way Kanan Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Curas Di Bonglai

Dalam rangka mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria di pinggir jalan poros Dusun 1 Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan yang diduga merupakan korban dari pencurian dengan kekerasan kendaraan motor, Polres Way Kanan membentuk tim khusus untuk memburu pelaku pembunuhan. Jum’at (18/11/2022).

Kehadiran Tim khusus Satgas 308 PRESISI Polres Way Kanan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Andre Try Putra berisikan personel gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Banjit.

Bahkan Tim khusus ini bekerjasama dengan Polsek Bukit Kemuning dan diback up Tekab 308 Presisi Dit Reskrimum Polda Lampung dalam rangka ungkap kasus penemuan jasad seorang pria bernama Eko, warga bukit kemuning Lampung Utara, diduga korban kejahatan curas.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus aksi Kejahatan diwilayah hukum Polres Way Kanan dengan menggunakan tehnik – teknik penyidikan baik manual maupun ilmiah (scientific crime investigation), terlebih-lebih yang mangakibatkan korban mengalami luka serius sampai terbunuh” Ujarnya.

Menurut Teddy, dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP serta barang bukti yang hilang diduga kuat identitas jasad pria ini bernama Eko (39) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek sepeda motor merupakan korban curas (pencurian dengan kekerasan) kendaraan bermotor di pinggir jalan poros Bonglai Banjit, Way Kanan pada kamis (17/11) lalu.

Oleh karena itu, ini menjadi perhatian kami untuk menyelidiki dan mengungkap siapa pelakunya dan saat ini masih kami buru, kami mohon doa dan dukungannya agar dapat segera ditangkap,”Jelas Teddy. Info sekecil apapun dari masyarakat akan ditindak lanjuti.

Lanjut Teddy, kegiatan ini juga sesuai penekanan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Lampung.

Pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kriminal yang meresahkan atau pun membahayakan masyarakat,” Imbuh Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *