Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (15/02/2023).
Tersangka inisial JR (32) berdomisili di Jalan Soekarno Hatta Km.9 Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan AR (44) berdomisili di Kampung Iso Rejo Kecamatan Way Abung Kabupaten Lampung Utara
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 korban bersama dengan istrinya pergi menderes karet di kebun karet milik korban di Dusun 03 Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Saat itu sepeda motor diparkir posisinya di dalam kebun karet, kemudian sepeda motor ditinggal dalam keadaan dikunci.
Selanjutnya pada pukul 09.30 WIB korban hendak pulang, namun satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah No.Pol : B 6627 WFR, miliknya sudah hilang tidak ada di posisi parkir sebelumnya.
Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 14-02-2023 pukul 02.30 WIB petugas gabungan dari TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil mengamkan pelaku JR dan AR yang sedang berada di Perkebunan Tebu yang terletak di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kini tersangka langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.