Polsek Banjit Ringkus Diduga Pelaku Penadah Curat HP di Kampung Donomulyo

Way Kanan — Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat Juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Dusun Tulung Agung Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (1/11/2023).

Tersangka inisial ARD (21) berdomisili di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wib, Suyono dibangunkan oleh saksi S dan mengatakan pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka.

Kemudian Suyono menuju ke dapur dan melihat sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diparkirkan di dalam dapur sudah tidak ada. Setelah itu korban mengatakan kepada saksi inisial S bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.

Beberapa waktu kemudian datang saksi A mengatakan sekitar pukul 01.30 WIB melihat 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor milik korban di jalan depan rumah saksi.

Mengetahui kejadian tersebut, korban membangunkan istri dan anaknya sambil mengecek sekitar ruang tamu ternyata HP VIVO tipe Y91 milik korban yang sedang di charger di ruang tamu telah hilang.

Tak hanya itu, HP merek Xiaomi tipe Poco X3 dan kunci remote kontak sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diletakkan disamping tempat tidur anak korban juga telah hilang.

Diduga pelaku masuk melalui jendela samping pintu dapur yang sebelumnya ditutup dengan menggunakan papan lalu setelah berhasil mengambil sepeda motor dan HP milik korban, pelaku keluar melalui pintu dapur rumah korban.

Akibat kejadian tersebut Suyono mengalami kehilangan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Nopol BE 2624 AEY dan 2 (dua) Handphone berbagai merek, apabila diuangkan kerugian total sebesar Rp 14. juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB bahwa pelaku berada di kediamannya.

Atas informasi tersebut Unitresrim Polsek Banjit berhasil meringkus pelaku ARD berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) Handphone VIVO tipe Y91, warna Merah berikut kotak Hp VIVO tipe Y91 , tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *