Polsek Way Tuba Ringkus Dua Pelaku Curi 69 Buah Tandan Sawit di Kampung Bumi Dana

Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (08/02/2023).

Tersangka inisial DH (30) berdomisili di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan inisial SU (29) berdomisili di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, menjelaskan bahwa pada hari Jum’at, 03-02-2023 pukul 14:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek.

Setelah memanen, tanda buah kelapa sawit tersebut ditinggal oleh pelaku di areal kebun Sawit, Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan lalu pelaku pulang.

Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib pelaku datang kembali untuk mengambil tandan buah kelapa sawit yang tadinya telah ditinggal pelaku di areal kebun lalu sebanyak 69 tandan buah kelapa sawit dimuat oleh pelaku kedalam 1 (satu) unit mobil merk suzuki apv warna putih NO.POL : BE 9856 WD.

Karena perbuatannya diketahui saksi saat pelaku mengangkut tandan buah kelapa sawit diduga hasil curian tersebut, Wagiman langsung menghubungi dan melaporkan ke Polsek Way Tuba Polres Way Kanan, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 69 tandan buah kelapa sawit, jika dinominalkan dengan uang kerugian sebesar Rp. 3.036.000,- (tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah)

Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba yang menerima laporan korban pada hari Jum’at, 03-02-2023 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Kampung Bumi Dana tanpa disertai perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *