Pratin Prayitno Contoh Kasus Pemilu Yang Tidak Ditangani Bawaslu Lambar

Lampung Barat — Tidak adanya keseriusan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat dalam menangani persoalan keterlibatan Aparatur pemerintah Pekon mulai dari pratin hingga pemangku dan LHP pada partai politik tertentu semakin nampak.

Hal ini diketahui hingga saat ini masih belum ada nya tindak lanjut atas dugaan pengakuan Pratin Pekon Sidodadi Kecamatan Air Hitam Prayitno / Malik yang menyatakan bahwa dirinya terlibat partai politik di media online sehingga mendapatkan sorotan oleh DPC PWRI Lampung Barat yang merupakan Mitra Bawaslu dalam mengawasi Pemilu.

Yudi Hutriwinata selaku ketua DPC PWRI Lampung Barat yang menyayangkan atas lamban atau tidak adanya keseriusan bawaslu dalam menangani persoalan keterlibatan pratin pada salah satu partai politik ini.

“Kami sangat menyayangkan atas lamban atau ketidak seriusan bawaslu dalam menangani perkara ini karena ini persoalan yang cukup serius karena sangat jelas bahwa aparatur pemerintah Pekon / desa dilarang terlibat partai politik sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Ujar Yudi.

“Jika hal ini di biarkan maka bukan tidak mungkin semua aparatur pekon lain akan melakukan hal yang sama sehingga ini akan sangat merugikan masyarakat tentang tegak nya demokrasi yang adil di Kabupaten Lampung Barat ini”, Lanjut Yudi.

“Kami masih melihat sejauh mana bawaslu akan bertindak tentang persoalan ini, jika ternyata tidak ada tindakan juga maka kami akan membawa persoalan ini ke DKPP untuk di tindak lanjuti karena ini menyangkut asas demokrasi masyarakat dan patut di ragukan netralitas serta kredibilitas Bawaslu”, Tutup Yudi

Hingga berita ini di tayangkan Ketua Komisioner Bawaslu M. Ishar belum menjawab saat di konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *