Gunakan Tanah Galian Untuk Bahu Jalan, Proyek Pekerjaan Jalan Ruas Padang Ratu – Pekurun Udik ( Link 030 ) Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

LIBASNEWS7.COM – LAMPUNG TENGAH, Pekerjaan Rekontruksi Ruas Jalan Padang Ratu – Pekurun Udik
( Link 030 ) Kabupaten Lampung Tengah yang senilai 5,9 Milyar yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dikeluhkan warga karena diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diisyaratkan serta direncanakan sesuai ketentuan.

Dimana dalam pekerjaan proyek provinsi tersebut secara analisa perkiraan bobot pekerjaan sudah mencapai kurang lebih sekitar 85%, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Tim Pengawasan Internal Sahdana Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( Germasi) dilokasi pekerjaan, ditemukan fakta kasat mata berupa penggunaan bahan material tanah galian yang digunakan sebagai bahan material untuk item pekerjaan bahu jalan dan tidak dilakukan pemadatan, sehingga diduga kuat terdapat dugaan indikasi korupsi dalam perlaksanaan pekerjaan tersebut.

Koordinator Tim Internal sekaligus aktifis Germasi Ridwan Maulana mengatakan bahwa ” Pada saat kami melakukan progres pemantauan dilokasi pekerjaan, kami menemukan fakta secara kasat mata berupa penggunaan bahan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu berupa tanah galian yang digunakan sebagai bahan material untuk item pekerjaan bahu jalan, Ujarnya

Sambung kata ” Tentunya penggunaan tanah galian sebagai bahan material bahu jalan sangat tidak dianjurkan, selain memiliki resiko dan pastinya sangat membahayakan bagi para pengguna jalan khususnya kendaraan roda 4 atau lebih seperti kendaraan truk dan fuso yang melewati atau parkir di bahu jalan tersebut yang bisa berpotensi amblas dan bisa menimbulkan kecelakaan apalagi itu tidak dilakukan pemadatan sehingga tidak memiliki kekuatan”.

“Jika mengacu berdasarkan Spesifikasi yang di isyaratkan sesuai ketentuan peraturan pemerintah terkait item pekerjaan bahu jalan seharusnya bahan materian yang digunakan itu dapat mencakup timbunan pilihan dan lapis pondasi agregat ( Base S ) atau bahan kontruksi lainnya untuk perkerasan sesuai dengan lapisan pekerasan yang sedang di perbaiki”,
Terang Ridwan Maulana, Selasa (26/09/2023)

Hal senada juga disampaikan oleh Adi Suratman selaku aktifis Germasi, pihaknya akan segera menyurati Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung serta CV. SJK selaku Rekanan Pelaksana guna untuk meminta konfirmasi dan kelarifikasi terkait fakta temuan dilapangan tersebut.

” Kami akan segera menyurati Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung dan Rekanan Pelaksana CV. SJK guna untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan penggunaan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di isyaratkan pada realisasi pelaksanaan pekerjaan Rekontruksi Jalan Ruas Padang Ratu – Pekurun Udik ( Link 030 ) Kabupaten Lampung Tengah, apabila nantinya benar terbukti dalam pelaksanan pekerjaan tersebut ada indikasi menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan yang direncanakan pada kontrak kerja, maka kami akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak BPKP Provinsi lampung dan juga berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dan memberi efek jera bagi para oknum kontraktor-kontraktor nakal yang mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan mutu kwalitas perkerjaan dan keselamatan pengguna jalan “. Tutupnya (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *