TAPTENG — publiknusantara.id. Polsek Sibabangun, Polres Tapanuli Tengah, berhasil menyelesaikan masalah Penyetopan dan Penahanan alat berat ekscavator milik PT. MIR, oleh sejumlah warga Desa Sihapas, melalui mediasi.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kapolsek Sibabangun tersebut, berjalan dengan baik, di Aula Polsek Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (4/8/2025).
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Sibabangun Iptu Totok mengatakan, persoalan Penyetopan dan Penahanan alat berat (ekscavator) milik PT. MIR, oleh sejumlah warga masyarakat Desa Sihapas, berhasil diselesaikan dengan baik.
“Setelah kita lakukan mediasi, syukur Alhamdulillah masing-masing pihak yang bermasalah, bersepakat untuk berdamai,” ujar Iptu Totok, di ruang kerjanya, Senin, (4/8/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu, (2/8/2025) tersebut, telah ditangani secara proaktif, dengan meredakan ketegangan untuk menghindari potensi situasi, yang dapat mengganggu kondisi kamtibmas yang kondusif.
“Dengan komunikasi serta koordinasi untuk mencari solusi terbaik, akhirnya kedua belah pihak menghasilkan beberapa poin kesepakatan,” jelas Totok.
Totok mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan penyetopan atau penghadangan alat berat di jalan Departemen Transmigrasi dan fasilitas umum.
Kemudian, sepakat untuk melaporkan setiap penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Kepala Desa terkait penerbitan SKT di lahan transmigrasi.
Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup beberapa poin penting lainnya, seperti kewajiban PT. MIR untuk merawat jalan yang dilintasi alat berat dan larangan pengutipan uang atau bentuk lain yang berhubungan dengan lalu lintas alat berat milik PT. MIR.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara PT. MIR dan masyarakat Desa Sihapas dapat lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas PT. MIR Freddy Simamora dan Perwakilan Warga Desa Sihapas Yasafati Gulò dan Marwan Waruwu, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolsek Sibabangun dan jajaran, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Hadir dalam mediasi tersebut, Kapolsek Sibabangun Iptu Totok, Kanit Intel Aipda Benni Sihombing, Camat Suka Bangun, Kepala Desa Sihapas Merlius, Kepala Desa Lumut Nauli Seti Ndraha, Kepala Desa Pulo Pakat II, Tokoh Masyarakat, Humas PT. MIR Freddy Simamora dan Warga Masyarakat Desa Sihapas. (Tim)