PTPN IV Regional 1 Kebun Aek Nabara Utara Diduga Kerjakan Karyawan Layaknya Bagaikan Sapi perahan

Labuhanbatu — publiknusantara.id. Di duga keras PT perkebunan Nusantara IV Regional 1 Kebun aeknabara utara pekerjakan karyawan seolah jaman penjajahan betapa tidak hari libur umum isra’mi’rad senin 27/01/2025 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tetap memperkerjakan karyawannya dengan bahasa yang di gunakan kontanan dengan besaran upah lima puluh ribu rupiah (50.000).

Hal ini di konfirmasi langsung wartawan publiknusantara.id kepada karyawan BUMN tersebut mengatakan “kami di suruh kerja meskipun hari libur dan diberi upah lima puluh ribu dengan target seperti kerja biasa ujar salah seorang karyawan PT perkebunan Nusantara IV Regional 1 kebun aek nabara utara afdeling II.

Manager kebun aeknabara utara rudi arianto senin 27/01/2025 sekira pukul 10 20 WIB di konfirmasi awak media sindonews86com terkait memperkerjakan karyawan di hari libur melalui watsap pribadi nya tidak menjawab konfirmasi awak media.

Di harapkan dinas tenaga kerja kabupaten labuhanbatu dan UPT dinas tenaga kerja provinsi sumatra utara dapat menghimbau perusahaan BUMN tersebut, terkait upah kontanan yang di berikan perusahaan terhadap karyawan sebesar lima puluh ribu rupiah di atur dalam peraturan mana yang memberikan upah lima puluh ribu di hari libur nasional.

Perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) seharusnya lebih peka terhadap peraturan dinas tenaga kerja terkait, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik terhadap perusahaan lain hal ini patut di duga perusahaan BUMN tersebut menyunat upah karyawan mana ada peraturan UMR dan UMK kerja hari libur di bayar lima puluh ribu (50.000)

(M.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *