Pesawaran (PN) Mahmuddin Ketua PWRI DPC kabupaten Pesawaran Lampung angkat bicara terkait adanya laporan warga desa Tanjungrejo Kecamatan waikhilau Kabupaten Pesawaran Lampung, pelaporan warga masyarakat bernama Rudi safari as pada senin 6 Mei 2024 yang dilayangkan ke Kejari pesawaran, atas dasar adanya dugaan penyimpangan di dalam terealisasian dana desa tahun Anggaran 2023 yang lalu Kades Yusman diduga grogoti anggaran dana desa yang dikelola olehnya. Saptu .11 Mey .2024
Bahkan selain itu pada Senin 29 April 2024 beberapa warga desa Tanjungrejo juga telah melayangkan surat laporan ke Kejati Lampung. Atas dugaan manipulasi laporan pertanggung jawaban yang dilakukan oleh Kepala Desa Yusman.
Dengan adanya laporan warga desa Tanjungrejo baik ke Kejati Lampung dan Kejari Kabupaten Pesawaran, mendapat tanggapan dari mahmuddin ketua DPC PWRI Pesawaran saat di temui di kediamannya mengatakan pada awak media, bila benar ada perbuatan kepala desa Tanjungrejo yang menyebabkan adanya kerugian negara, Kejari Pesawaran tentunya harus segera melakukan penyidikan karena itu sudah jelas pelaporan dari warga masyarakat desa Tanjungrejo sendiri,dan tentunya
Sebagai Lembaga Penegak Hukum Kejaksaan berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun daerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara meliputi pengelolaan ADD dan Dana Desa, jelas Mahmuddin
Dan selain itu mas saya juga sudah mendapatkan pengaduan dari warga masyarakat selain dari desa Tanjungrejo ini pengaduan dari warga masyarakat yang ada di Kecamatan waykhilau desa Sukajaya desa bayas jaya dan desa tanjungkerta di mana ada beberapa hal yang mereka pertanyakan di antaranya terkait masalah BLT bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa masyarakat meminta ke transparan an kepala desa.di tiga desa tersebut,
Baik BLT ataupun pembelanjaan yang lainnya di tahun 2022 2023 dan 2024 ini.
Dan dalam hal ini kami dari DPC PWRI selaku pengawas anggaran negara akan segera melakukan konfirmasi ke tiga kepala desa yang ada di kecamatan waykhilau ini mas,kalau desa Tanjung kerta ada pembelajaan Benih ikan yang dikatakan warga tidak sesuai dengan anggaran yang di gelontorkan oleh kades. Sedangkan untuk desa bayas jaya ada bangunan fisik yang amburadul di dua tahun terakhir bahkan ada pemalsuan tanda tangan yang sampai kini belum ada kepastian hukum.sedangkan untuk desa Suka jaya Terkait BLT bantuan langsung tunai mas iya yang pasti nanti kami akan segera turun ,jelasnya.
Terpisah Rudi Sapari as.selaku pelapor saat di hubungi melalui telepon selulernya mengatakan,terkait pelaporan ke Kejari pesawaran Lampung,Rudi mengatakan saya selaku masyarakat desa Tanjung Rejo tentunya sangat berharap laporan saya dapat segera di tindak lanjuti agar semua menjadi terang benderang
dan saya juga sudah mengumpulkan beberapa bukti bukti kongkrit yang baru, saya berharap sekali mas Laporan saya dapat segera di proses dan Saya berharap juga semua Aparatur Desa Tanjung Rejo baik BPD dan Oprator dapat di priksa.Bila ada Aparat desa dan BPD memberi keterangan palsu itu ada Hukumnya juga karna saya tau persis apa yang terjadi di desa ini,aparat desa banyak yang tidak ngantor bahkan ada yang bekerja di luar Daerah Pungkasnya.
(Red)