TULANG BAWANG LAMPUNG.
Colon Kepala Kampung Batu Ampar,
Nomor Urut 01,Ridwansyah,Merasa keberatan atas Surat Rekomendasi Ketua Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten Tulang Bawang dengan Nomor : 8/100.2.4/552/T.l/TB/X/2023 Tanggal 4 Oktober 2023 yang salah satunya berisi bahwa, Panitia Tingkat Kabupaten merekomendasikan kepada Panitia Kampung untuk tetap melanjutkan proses penetapan hasil perhitungan surat suara tersebut.
Kami merasa keberatan atas surat rekomendasi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten tersebut,Kami juga telah melakukan sanggahan dan merasa keberatan yang kami tuangkan dalam surat keberatan pada tanggal 5 Oktober 2023 lalu, surat keberatan tersebut kami ajukan kembali kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten untuk menjadi bahan pertimbangan kembali,”Kata Ridwansyah kepada awak media, Senin 16/10/2023.
Dijelaskannya kembali,”Dalam isi surat keberatan yang kami ajukan tersebut antara lain,”Bahwa kami menolak hasil pemungutan dan penghitungan surat suara pemilihan Kepala Kampung Batu ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019 Pasal 54 Ayat l Hurup E, Kami tetap menuntut untuk dilakukan pengecekan terhadap surat suara tidak sah dan surat suara rusak.
“Pada senin tanggal 9/10/2023,Kami di undang rapat tepatnya diruang rapat DPRD Tulang Bawang,Pada saat rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 dari Praksi Golkar,Herwan Saleh,hadir juga dalam rapat tersebut,Kabag Tapem beserta jajaran,Kabag Hukum beserta jajajran,Camat beserta jajaran,Ketua Panitia Pilkakam beserta jajaran,Ketua BPK beserta jajaran dan kami dari calon nomor urut 01 beserta tim sukses.
Dalam rapat tersebut kami meminta kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten untuk segera melakukan pengecekan kembali terhadap surat suara yang tidak sah dan surat suara yang rusak tersebut, pada saat rapat tersebut permintaan kami
Belum sepenuhnya di setujui, pihak dari panitia pilkakam tingkat kabupaten akan bermusyawarah terlebih dahulu kepada jajaran dan pihak-pihak terkait, apa hasilnya nanti akan di sampaikan mereka kembali ke pihak kami secepatnya.
Pertanyaanya kenapa sampai saat ini sudah hampir satu minggu belum ada kepastian dari Kabag Tapem/Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten,Kapan akan dilakukan pengecekan surat suara yang tidak sah dan surat suara yang rusak tersebut,”ketika di tanya jawab dari panitia pilkakam tingkat kabupaten tersebut masih proses-proses terus, “Pertanyaanya lagi ada apa sebenarnya pihak Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten tersebut,kok ketika di konfirmasi terkesan sepertinya hanya mengulur-ulur waktu terus menerus.” Kata Ridwansyah.
Ridwansyah juga menuturkan, ” Apabila tuntutan pihak kami tidak diakumodir maka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dipandang perlu melakukan upaya hukum demi mencari keadilan seta melakukan gugatan ke PTUN Sesuai aturan hukum yang berlaku di negara Kesatuan republik Indonesia.”Pungkas Ridwansyah.
(Red)